Hari Ini, MK Gelar Sidang PHP Pilgub Jambi, Dengarkan 23 Saksi
3 min readJAMBIDAILY HUKUM-Hari ini, Selasa (23/02/2021), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan mengadili Perselisihan Hasil Pilgub (PHP) Provinsi Jambi.
Dari agenda sidang hari ini, MK akan memeriksa dan mendengarkan 23 orang saksi yang dihadirkan dari penggugat CE Ratu 12 orang, KPU Provinsi Jambi 5 Orang dan dari Pasangan Haris-Sani 6 orang.
Hanya saja sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini tidak disiarkan secara live (daring) untuk melindungi kesaksian para saksi.
“Yang kita berangkatkan ke Jakarta 12 orang saksi. Namun, dari 12 orang itu berapa yang akan diperiksa oleh hakim saya belum tahu. Bisa saja seluruhnya atau hanya sebagian, tergantung majelis hakim lah,’’jelas salah satu kuasa hukum CE-Ratu, Maiful. Dikutip Selasa (23/02/2021) dari laman media partner jambione.com.
Menurut Maiful, saksi yang mereka siapkan itu ada saksi fakta. Artinya, orang yang terkait langsung dengan dalil yang mereka ajukan. Selain menyiapkan saksi, CE-Ratu juga mengajukan tambahan alat bukti yang akan disahkan dalam sidang pagi ini. ‘’ Tambahan alat bukti itu juga terkait dengan dalil permohonan kita. Yaitu pemilih yang tak miliki KTP/suket dan sebaran TPS para pemilih yang tidak berhak memilih itu,’’ jelasnya.
Maiful melanjutkan dengan tambahan bukti baru ini, kini sebaran TPS yang diduga terdapat ‘pemilih illegal’ bertambah menjadi 200 an lebih. ‘’ Alat bukti pertama kita ajukan sekitar 88. Kemudian kita diminta memperbaiki. Maka, selain perbaikan, kita juga menambah alat bukti baru 100 an lebih. Angka pastinya saya lupa. Yang jelas jumlah seluruhnya 200 an lebih,’’ katanya.
Maiful mengaku optimis dari sidang pembuktian ini, majelis hakim MK akan mengabul kan dalil permohonan kliennya yang dikenal dengan tagline CERAH. ‘’ Jika mengacu kepada undang undang, kita sangat optimis permohonan kita akan dikabulkan hakim. Sudah jelas ada UU yang dilanggar oleh pihak termohon selaku penyelenggara Pilkada,’’ pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik mengatakan KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang diberikan. “Saksi yang akan dihadirkan dari KPU Provinsi Jambi sebanyak 5 orang pada persidangan besok,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Menurut Kholik, saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini merupakan saksi fakta yang akan menguatkan jawaban KPU Provinsi Jambi sebagai pihak Termohon dalam gugatan ini.
“Saksi fakta, siapa orangnya kita lihat besok. Saksi akan ikut dalam persidang melalui Daring dari KPU,” tukasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi juga akan mengikuti jalannya sidang pagi ini. Dia akan hadir di sidang pemeriksaan saksi dan barang bukti itu, secara daring. Sementara dua orang anggota Bawaslu Provinsi Jambi lainnya, Wein Arifin dan Fackrul Rozi, akan hadir langsung di gedung MK untuk mengikuti jalannya sidang. “Yang boleh itu kan hanya dua orang hadir di sana. Saya mengikuti secara daring dari Jambi,” katanya.
Meskipun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti, Bawaslu tidak menyiapkan saksi. Hanya pihak pemohon, termohon dan terkait saja yang menyiapkan saksi.
“Kami tidak menyiapkan saksi. Di sidang itu Bawaslu hanya memberikan keterangan mengenai pengawasan,” katanya.
Mengenai pertanyaan apa yang akan diberikan ke Bawaslu nanti, pihaknya tidak bisa memastikan. Yang jelas, sesuai dengan Tupoksi Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pilkada Desember 2020 lalu.
Ditanyakan apakah ada sidang lanjutan setelah hari ini, Asnawi mengatakan belum tahu. Karena bisa saja ada pertimbangan MK terkait ada atau tidaknya jadwal sidang lanjutan. Yang jelas, pihaknya tidak mengetahui ada jadwal selain sidang hari ini. “Kalau jadwal, itu kan sepenuhnya dari MK. Kami tidak tau. Yang jelas undangannya untuk menghadiri sidang besok,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Center, Hasan Mabruri mengatakan pihaknya sudah siap sepenuhnya dalam menghadapi sidang di MK hari ini. Pihaknya menyiapkan segala bentuk dokumen-dokumen pendukung maupun para saksi dalam dalam mementahkan permohonan pemohon. “Saksi kita siapkan sesuai permohonan, yakni sekitar 6 orang saksi,” katanya, kemarin. (*)