15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Semua Lahan Bebas, Jalan Tol Padang – Pekanbaru Lanjut

3 min read

JAMBIDAILY PADANG – Pihak PT Hutama Karya memastikan kelanjutan pembangunan ruas Jalan Tol Padang – Pekanbaru, dengan syarat semua lahan bebas.

Kelambanan pembebasan lahan membuat PT Hutama Karya kini memberlakukan dulu refocusing terhadap sumberdayanya di jalan tol Padang – Sicincin.

“Karena percepatan pekerjaan ruas tol di sana relatif tinggi, maka sumberdaya PT Hutama Karya dari jalan tol Padang – Sicincin kita pakaikan dulu ke sana,” kata Project Director Jalan Tol Padang Sicincin, Marthen Robert Singal di Padang. Dikutip Senin (08/03/2021) dari laman Siberindo.co.

Maksud dari refocusing adalah, karena penyiapan lahan untuk tol di Padang-Sicincin belum tuntas secara keseluruhan, maka sebagian sumber daya PT Hutama Karya, termasuk anggaran dipakai dulu ke lokasi ruas tol lain.

Penjelasan ini disampaikan berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya bahwa PT Hutama Karya akan menghentikan pembangunan jalan tol Padang Sicincin hanya sampai Km 6 dari total 32 Km.

Menurut Marthen, dalam refocusing ini pihaknya memang lebih mempersiapkan penyelesaian pembangunan jalan tol sampai ke Km 6 itu. Tapi jika pembebasan lahan di atasnya kelar, maka akan terus dikerjakan juga.

“Kami mau fokuskan dulu jalan tol sampai Km 6 itu supaya bisa dimanfaatkan segera oleh masyarakat setempat,” ujar Marthen.

Marthen menjelaskan, prinsip refocusing adalah untuk mengatasi keterbatasan anggaran, sekaligus mengoptimalkan anggaran yang ada.

Dalam kasus jalan tol Padang Sicincin, jelasnya, daya serap anggaran relatif tinggi, sementara hasil pekerjaan yang dicapai selama tiga tahun baru mencapai 4,6 Km.

Total lahan yang berhasil dibebaskan pun baru mencapai 20 persen dari panjang keseluruhan 36 Km dari Padang ke Sicincin.

Pengalaman tahun lalu, dana peruntukan pembebasan lahan sebesar Rp204 miliar terpaksa dikembalikan ke pusat karena daya serapnya sangat rendah.

Tahun ini, katanya, pusat kembali mengalokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp200 miliar lagi.

“Kami ingin lihat apakah progresnya bisa lebih maksimal dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Marthen.

Jika tim pembebasan lahan bisa memaksimalkan pembebasan lahan sampai Juni 2021, maka pihaknya akan melanjutkan pembangunan ke lokasi tanah yang sudah dibebaskan tersebut.

Secara teknis Marthen menjelaskan meskipun lahan sudah dibebaskan, namun kontraktor belum bisa langsung membangun badan jalan.

Di situ terdapat kontur lahan berawa sedalam 17 meter. Jadi harus dilakukan perawatan rawa terlebih dahulu dan itu memakan waktu lima bulan.

Marthen menjelaskan lahan yang sudah dibebaskan itu haruslah benar benar yang sudah memiliki kelengkapan administrasi secara hukum, tanpa ada kekurangan pun.

Marthen juga menambahkan, pihak Hutama Karya saat ini sudah sangat proporsional dalam menghargai lahan milik masyarakat untuk tol.

“Harga terendah lahan untuk tol saat ini sudah mencapai Rp150 ribu per meter dan tertinggi Rp1,5 juta. Jadi tidak ada lagi istilah ganti rugi dalam tol Padang Sicincin,” tegasnya.

Marthen mengapresiasi tindakan cepat Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam merespon perkembangan jalan tol Padang-Sicincin terkini.

Sehari sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi didampingi Wakil Gubernur Audy bersama Sekda dan OPD terkait, dalam rapat percepatan pembangunan Sumbar menyatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat pengerjaan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Menurut Mahyeldi, pada prinsipnya tidak ada satu pun yang menolak pembangunan, hanya sosialisasi saja yang belum maksimal.

“Kita berkomitmen agar pembangunan jalan tol tetap dilaksanakan.” tegas Mahyeldi.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Operasi III PT Hutama Karya (persero) mengakui, masalah pembebasan lahan untuk Jalan Tol Padang Sicincin masih jadi tantangan dalam pembangunan ruas feeder tol Padang Pekanbaru tersebut.

Meski demikian, katanya, dalam proses pembangunannya, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku owner Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Padang – Sicincin mengikuti sepenuhnya arahan dan kebijakan regulator, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (*/sib)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1