16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Selama Ramadhan, ASN Kerja 32 Setengah Jam Seminggu

2 min read

Dr.Hari Nur Cahya Murni M.Si/Foto: hendrynoesae-jambidaily.com

JAMBIDAILY EKONOMI – Surat Edaran Nomor: SE-856/GUB.ORG-3.1/IV/2021 tertera jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadhan 1442H minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 12 April 2021, ditandatangani oleh PJ Gubernur Jambi, Dr.Hari Nur Cahya Murni M.Si, tentang Penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.

Berikut isi surat edaran sebagaimana diterima jambidaily.com (Senin, 12/04/2021):

Mempedomani Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan lnstansi Pemerintah serta tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Drsease 2019 guna mengembalikan aktivitas penyelenggaraan pemerintah pada kondisi “masyarakat Produktif dan Aman Covid-19” dengan tetap mengedepankan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Slpil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebagai berikut:

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja,
Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30W18
Hari Jum’at pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja,
Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB
Waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB
Hari Jum’at pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB

Dalam menerapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja Perangkat Daerah dan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing.

Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:

  1. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
  2. mencucitangan dengan sabun dan air mengalir;
  3. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
  4. menjauhi kerumunan;
  5. membatasi mobilitas dan interaksi;
  6. testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
  7. tracking atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif covid-19;
  8. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

 

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + = 22