22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat, Hadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif Pemkab Tanjab Barat di gedung DPRD (Selasa, 20/04/2021)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjab Barat Ahmad Jahfar, S.H didampingi Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Ketua II DPRD H. Muh Sjafril Simamora, S.H.

Dalam Penyampaian nota pengantar Raperda Inisiatif Pemda Tanjab Barat oleh Bupati Tanjab Barat: (a) Raperda perubahan kedua atas perda kab. Tanjab barat no. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; (b) Raperda tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi; (c) Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 50 tahun 2001 tentang tarif air minum dan non air pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan; (d) Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda no 8 tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha.

Pada kesempatan tersebut dilakukan Penyerahan Nota pengantar dari Bupati kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjab Barat. Juga penyampaian/penjelasan Raperda inisiatif DPRD tanjab barat oleh Bapemperda DPRD Tanjab Barat Muhammad Zaki, S.T terhadap raperda tentang: (a) Penanggulangan HIV dan AIDS; (b) Tenaga kesehatan; (c) Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah; (d) Penanggulangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 10.40 Wib itu selesai Pukul 11.20 Wib, dan tampak Hadir dalam rapat: Kapolres Tanjab Barat diwakili KBO Satintelkam IPTU WINDY T.K, S.H; Kajari Tanjab Barat diwakili Kasiintel Kejaksaan ARNOLD SAPUTRA HUTAGALUNG, S.H; Sekda Kab. Tanjab Barat Ir. H. AGUS SANUSI, M.Si; Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat; Para Asisten dan Staff Ahli Setda Kab. Tanjab Barat; Para Kepala OPD Kab. Tanjab Barat. (*/HN/Prokopim TJB)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1