Langkah Pengelolaan Lahan Gambut Indonesia Dicontoh Negara Lain
2 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Langkah kolektif yang telah dilakukan berbagai pemangku kepentingan berhasil memperbaiki pengelolaan lahan gambut di Indonesia, praktik terbaik yang diterapkan di Indonesia telah menjadi pedoman internasional.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengatakan ekosistem gambut sangat rentan dan sensitif terhadap gangguan dan degradasi, oleh karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip 3B yaitu Berkelanjutan, Bertanggung Jawab dan Bijaksana.
Pengelolaan gambut harus berjalan seiring dengan aset lingkungan, ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh hanya penekananan pada satu aspek saja,ketiganya harus berjalan seimbang, tujuannya tidak hanya menciptakan konservasi dan restorasi tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia mempunyai banyak pengalaman dan pengetahuan untuk praktik terbaik pengelolaan gambut, pascabencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, sejumlah langkah korektif telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan gambut.
Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan berbagai peraturan pelaksanaannya ditambah penegakan hukum juga diterapkan secara terukur dan teratur.
Hasilnya berdasarkan data dari Kementerian LHK, telah teridentifikasi 207 kawasan hidrologis gambut dimana fungsi lindung gambut dan fungsi budidaya diinventarisasi, pemerintah juga memantau secara langsung tinggi muka air pada areal yang dikelola korporasi untuk memastikan gambut terjaga kelembabannya, mencegah karhutla dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sejauh ini, luas areal gambut yang telah direstorasi mencapai 3,6 juta hektar, jika dihitung lebih jauh maka restorasi tersebut berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 366,2 juta ton setara CO2.
“Keberhasilan Indonesia telah mendapatkan pengakuan internasional, langkah korektif Indonesia telah menjadi pedoman dan dipelajari negara lain,” ujar dia dalam acara “ Diskusi Pengelolaan Lahan Gambut. Di Jakarta, belum lama ini.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono Prawiraatmadja mengatakan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan gambut, gambut pada suatu kawasan harus memiliki manajemen tata air.
Pihaknya mempunyai tugas untuk mempercepat restorasi gambut di areal masyarakat dan areal yang tidak dibebani izin perusahaan, sejauh ini telah terbentuk 604 desa peduli gambut dengan 29.664 anggota masyarakat terlibat.
Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI), Supiandi Sabiham mengatakan lahan gambut harus dikelola secara berkelanjutan, kompleksitas sifat lahan gambut untuk penggunaan lain haruslah yang hutannya sudah rusak.
Sumber: brg.go.id