15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Cek Alat Pemadam, Satgas Komitmen Cegah Karhutla Diwilayah Tanjab Timur

2 min read

JAMBIDAILY TANJABTIM– Minggu (21/3/21) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Pemda,Dandim 0419 Tanjab dan Kapolres Tanjabtim) melakukan pengecekan alat pemadam kebakaran di posko karhutla di Kecamatan Sadu. Ketersediaan alat dan personil yang disiagakan di lokasi utama (Kecamatan Sadu Desa Air Hitam Laut) dianggap sudah laik untuk melakukan proses pemadaman jika sewaktu waktu terjadi musibah kebakaran di Kecamatan Sadu.

Di lokasi pengecekan, Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Sapril, S.IP memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim gabungan yang sudah berperan aktif melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjab Timur. Di sela sela sambutan nya, Sekda kembali mengingat kan kepada masyarakat Tanjab Timur agar tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau. “Atas nama pemerintah saya menghimbau masyarakat khusus nya yang ada di Sadu tidak membakar lahan, jangan ada lagi titik api di Tanjab Timur”, ungkap Sekda.

Masyarakat harus merubah pola membuka lahan dengan cara dibakar, menurut Sekda hal ini sangat berbahaya.

Ditambahkan Sekda selain bahaya kebakaran, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tetap menjadi fokus utama disamping penanganan karhutla. Masyarakat dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat. “Selain pencegahan karhutla, pencegahan penyebaran Covid-19 juga jadi fokus, Alhamdulillah saat ini kasus positif yang tengah dirawat tinggal 7 orang, semoga tidak bertambah lagi”, kata Sekda.

Dihadapan masyarakat Sadu, Sekda juga mengucapkan permintaan maaf, seyogyanya acara ini dihadiri Forkompimda Provinsi Jambi, tapi dikarenakan Halikopter yang akan di gunakan untuk patroli karhutla bermasalah, maka kehadiran Pj. Gubernur, Kapolda dan Danrem di Desa Air Hitam Laut Kec. Sadu di Reschedul.

Penulis : Hendri Rosta/Doc

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − 53 =