23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Rapat Koordinasi Terpadu Sambut Idul Fitri 1442 H

2 min read

JAMBIDAILY TANJABTIM– Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kembali mengkaji sejumlah kebijakan, akibat meningkatnya angka pertambahan kasus terkonfirmasi postif covid-19 hingga adanya kasus meninggal dunia akibat covid-19.

Untuk itu , pada Jum’at (7/6/21), Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto, SE bersama Sekretaris Daerah Tanjab Timur, unsur forkopimda dan organisasi perangkat daerah terkait menggelar rapat koordinasi terpadu dalam membas sejumlah kegiataan keagamaan, di sisa waktu bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Rapat ini di buka langsung oleh Bupati Tanjab Timur dalam menampung saran dan masukan dari semua yang terlibat. Beberapa koreksi dan pertimbangan pun tak luput dalam menyikapi kebijakan yang harus di ambil, terlebih untuk kepentingan masyarakat banyak serta religius keagamaan.

Usai rapat berlangsung di dapatlah beberapa kebijakan yang terpaksa harus di ambil, mengingat pertambahan kasus terkonfirmasi covid-19 di Tanjab Timur sudah mulai mengkhawatirkan, di tambah lagi adanya kasus meninggal dunia akibat covid-19 membuat pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas.

Di sampaikan Sekda, bahwa kebijakan yang telah final di sepakati bersama diantaranya adalah sisa waktu bulan suci ramadhan ini pemerintah dengan tegas melarang segala jenis kegiatan buka puasa bersama yg diadakan oleh instansi, organisasi, ataupun komunitas. kemudian pelaksanaan malam takbiran di perbolehkan dengan catatan maksimal jumlah peserta hanya 10% dari kapasitas masjid.

Sementara itu terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah nantinya Pemerintah Daerah Harus membuat kebijakan khusus.

Kebijakan yang di maksud adalah, Shalat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di tempat ibadah (masjid) tetap di perbolehkan dan ada juga yang tidak di perbolehkan. Hal tersebut di karenakan beberapa kecamatan yang ada di Tanjab Timur sudah masuk dalam kategori zona merah.

Untuk itu akan ada 6 Kecamatan yang di perkenankan melangsungkan shalat berjamaah di tempat ibadah dengan catatan di gelar di lapangan terbuka.

Sementara 5 kecamatan lainnya seperti Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, Muara Sabak Timur, Nipah Panjang dan Dendang di minta untuk melangsungkan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, karena 5 kecamatan tersebut memiliki jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang lebih tinggi dari pada 6 kecamatan lainnya.

Penulis : Hendri Rosta/ Doc

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 41 = 46