14 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Lakukan Sinergi

3 min read

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Mulai 2021, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain tenaga kerja kontrak tersebut, ketua rukun tetangga (RT) sudah lebih dulu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik TKK ataupun Ketua RT mendapatkan dua program, Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu disampaikan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha saat Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkot Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kota Jambi, Selasa (18/5).

“Tidak semua kepala daerah peduli akan hal ini, tapi Alhamdulillah di Kota Jambi semua tenaga Non ASN dan Ketua RT sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fasha.

Ia menambahkan, kedepan pemerintah akan menambah kepesertaan dengan menambahkan para guru ngaji, marbot, pemandi jenazah, dan lainnya. “Tapi kita lihat kemampuan keuangan kita, kalau memungkinkan akan kita ikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Fasha mengatakan, sebagian besar peserta baik tenaga non ASN maupun Ketua RT sudah merasakan manfaatnya. “Manfaatnya besar dan tidak berbelit-belit, klaimnya mudah,” katanya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Surya Rizal mengatakan bahwa hingga bulan Desember 2020 lalu, tenaga Non ASN Pemkot Jambi yang sudah terdaftar sebagai peserta sebanyak 6.912 orang. Terdiri dari perangkat non ASN, perangkat RT, guru honor, petugas parkir, dan petugas pengangkut sampah atau kebersihan.

“Harapannya bisa diperluas lagi kedepannya. Bisa menyasar untuk petugas sosial seperti marbot, guru ngaji, pendeta, kader Posyandu, pemandi jenazah, dan lain-lain,” tambahnya.

Kata Rizal, hingga saat ini pihaknya sudah membayarkan santunan kepada Pemkot Jambi sebesar Rp1,3 miliar. Dana itu digunakan untuk biaya perawatan kecelakaan kerja. “Jadi biaya nya itu nol limit, dibayarkan semua oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan indikasi medis dari dokter, berapun besarnya tetap ditanggung,” katanya.

Sementara untuk jaminan kematian kerja terdaftar sebanyak 33 orang, dengan besaran santunan yang diberikan Rp1,2 miliar. “Manfaatnya sudah kita salurkan ke ahli waris masing-masing sebesar Rp42 juta,” katanya.

Selain Memperoleh jaminan kematian, negara memperluas cakupan manfaat. “Anak peserta yang masih sekolah, namun orang tuanya meninggal, itu mendapatkan beasiswa totalnya sampai selesai kuliah Rp174 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Supriyatno menambahkan disamping memperoleh jaminan kematian, negara juga menjamin beasiswa, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker ini kata dia, mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Jadi beasiswa pendidikan anak ini diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Namun hanya maksimum dua anak yang dicover dengan nilai maksimal Rp174 juta,” katanya.

Beasiswa ini dapat dimulai bagi anak dari ahli waris yang duduk di TK hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

90 − = 82