PPKM Mikro, Pejualan Bunga Hias Alami “Layu”
2 min readJAMBIDAILY EKONOMI-Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro ) pada April 2021 di Kota Jambi, berdampak pada minat dan turunnya daya beli warga terhadap bunga hias (Layu-red).
Hal ini dirasakan oleh pedagang bunga di kawasan Bukit Baling Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan 23Kota Jambi.
“Sejak satu bulan terakhir terjadi penurunan daya beli mayarakat terhadap bunga hias. Kemungkinan karena masyarakat membatasi aktifitas diluar rumah,” ungkap Irvan (23) kepada www.jambidaily.com, Selasa sore (25/05/2021).
Disebutkannya, pada awal-awal terjadi corona hoby menanam bunga menjadi trend ditengah-tengah masayarakat Kota Jambi.
“Kalau tahun lalu hingga awal tahun 2021 pengunjung dan permintaan bunga hias cukup tinggi. Namun sejak bulan lalu, pembeli hanya 5-10 orang per hari,”ujar lajang asal Lampung ini.
Disebutkannya, tempat Dia kerja ini telah melayani pembeli bunga hias sejat enam tahun lalu hingga saat ini.
“Kita ada 70 species bunga hias yang lagi trend dan disukai masyarakat,”ujarnya.
Disamping banyaknya koleksi jenis tamanan, pihaknya juga memberikan layanan jika ada pelanggan yang ingin dibuatkan taman-taman dirumah.
“Kita juga melayani pembuatan taman-taman untuk perumahan dan lainnya. Harga bunga yang kita tawarkan juga cukup bervariasi, mulai Rp 5.000 hingga jutaan rupiah. Tergantung jenis dan ukuran bunga,”tambahnya promosi.
Dia berharap kondisi Pandemi Covid-19 di tanah air segera berlalu agar kegiatan perekonomian kembali normal.
“Kita hanya bisa berdoa dan mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan 3 M agar saling menjaga dan pandemi segera berlalu,”harapnya.
Sekedar informasi, Kota Jambi melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021). Selanjutnya ditekankan lagi melalui SE PJ Gub Jambi No. S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.
PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. (*)
Editor : Hery FR