Dewan Pers Meminta Pemimpin Perusahaan Lakukan Pemuktahiran Data
2 min readJAMBIDAILY NUSANTARA – Dewan Pers keluarkan surat yang ditujukan kepada perusahaan pers, tertanggal 10 Juni 2021, Nomor 445/DP/K/6/2021 terkait pemuktahiran data perusahaan pers.
Dewan Pers saat ini tengah melakukan pemutakhiran data perusahaan pers di seluruh Indonesia. Tujuannya yaitu untuk memperoleh data terkini tentang jumlah dan kondisi perusahaan-perusahaan pers tersebut. Untuk itu, kami meminta perusahaan-perusahaan pers yang sudah pernah terdaftar di Dewan Pers tahun 2017 s.d. 2018 untuk mengirim data terbaru tentang perusahaan, sehingga bisa diketahui adanya perubahan-perubahan yang terjadi misalnya alamat kantor, kepemilikan perusahaan, penanggung jawab/pemimpin redaksi, periode penerbitan, kelengkapan data administratif dengan mengisi data pada aplikasi pendataan perusahaan pers pada link berikut:
https://datapers.dewanpers.or.id/site/register.
Sehubungan dengan itu, Dewan Pers akan melakukan pendataan kembali perusahaan pers yang terdata di website Dewan Pers data tahun 2017 s.d. 2018 tersebut, kami ingin memperoleh informasi apakah perusahaan pers yang Anda miliki/pimpin sampai saat ini masih terbit/menayangkan berita secara reguler.
Dewan Pers mengharapkan agar Saudara mengirimkan data terbaru perusahaan pers melalui link aplikasi tersebut.
Data tersebut kami harapkan bisa kami terima paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Perlu diketahui pula, bahwa masa berlaku sertifikat Terverifikasi Faktual berlaku 5 tahun, sehingga kalau media Saudara masih ada perlu diperbarui sertifikatnya.
Apabila sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima update data media Saudara melalui aplikasi pendataan di website Dewan Pers, maka media Saudara akan kami cabut dari data website Dewan Pers. (*/HN)