Akad Nikah di Rumah Tidak Diizinkan, Fasha: Resepsi Pernikahan akan ada Verifikator
2 min readJAMBIDAILY KOTA JAMBI – Setelah sebelumnya aturan larangan pelaksanaan resepsi pernikahan, (Selasa, 5/7/2021), Wali kota Jambi, Syarif Fasha memimpin rapat bersama Forkompinda dan Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, mengenai kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Laman mediajambi.com, melaporkan bahwa hasilnya, secara garis besar dijelaskan Syarif Fasha bahwa, kegiatan pernikahan di balai pernikahan kembali diperbolehkan. Namun dengan pembatasan yang ketat oleh Satgas, baik tingkat kecamatan, kelurahan serta RT.
“Yang jelas untuk akad di rumah belum diperbolehkan. Namun resepsi pernikahan, nanti tim verifikator yang akan memperketat dan mengeceknya kembali. Maka dari itu, kedepan Tim Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, akan mengeluarkan rekomendasi izin resepsi pernikahan dengan jangka waktu 2 minggu sebelum hari pelaksanaan,” Jelasnya.
Ada beberapa alasan teknis, kenapa rekomendasi ini dikatakan Fasha dikeluarkan dan ditetapkan 2 minggu menjelang hari pelaksanaan. Ini mengingat, kecenderungan kasus Covid-19 kadang naik dan kadang turun.
“Ada alasan-alasan teknis. Karena kalau sebulan izinnya dikeluarkan, kita kecolongan. Setelah 2 minggu tahu-tahu Covid-19 melonjak. Kalau kita keluarkan izin terlalu mepet juga, nanti kasihan mereka harus bayar panjar dan lainnya malah dibatalkan,” jelasnya.
Sedangkan untuk aktivitas di area publik, Fasha menyebutkan masih akan melihat perkembangan kasus Covid-19, malam (5/7) tadi. Jika pasien Covid-19 banyak yang sembuh maka akan dibuka. Namun jika terjadi lonjakan akan diperpanjang.
Mengenai pelaku usaha maupun kafe-kafe yang ada di Kota Jambi, Fasha kembali menegaskan, prokes di tempat-tempat yang dimaksud akan diperketa kembali. Seperti di antarnya, jika memang kapasitas ruangan hanya untuk 20 orang, maka kursi yang disediakan hanya 20 juga.
“Jadi tidak ada kasih tanda silang. Satgas akan verifikasi ulang, jika ada yang ditemukan melebihi yang seharusnya. Maka akan dibawa keluar,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai edaran yang dikeluarkan Pemprov Jambi terkait pembatasan-pembatasan PPKM darurat, Fasha tak begitu banyak mengomentarinya. Yang jelas kata Fasha, saat ini di Kota Jambi tidak sedang dalam kondisi darurat “Mengenai itu, kan terkait Jawa dan Bali PPKM daruratnya. Kita belum kondisi darurat. Kalau mall diminta tutup jam 20.00, kita dengan PPKM kan tutup jam 21.00. beda-beda tipis,” tukasnya. (*/HN/mediajambi)