15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Al Haris: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Tetap Membangun Jambi

2 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Pemerintah provinsi Jambi melaksanakan serah terima memori jabatan Pj Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu Dr.H.Alharis, S.Sos,MH dan Drs.H.Abdullah Sani,M.Pdi, Kamis (8/7/2021) di aula rumah dinas Gubernur Jambi, kawasan Tanggo Rajo-Kota Jambi.

Acara tersebut diperketat protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri bupati dan walikota se Provinsi Jambi. Acara serah terima memori jabatan Pj Gubernur Jambi ini artinya jabatan ia langsung digantikan oleh Gubernur Jambi terpilih.

Saat acara itu, momen-momen kerja Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni selama menjabat ditampilkan. Dalam sambutannya, Hari Nur Cahya Murni mengucapkan terima kasih kepada Sekda Provinsi Jambi serta jajaran OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Sekda yang telah melaksanakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Jambi,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Selain itu, Hari Nur Cahya Murni turut berpesan kepada Gubernur Jambi yang baru untuk memperjuangkan dana alokasi khusus (DAK) guna pembangunan fasilitas di Kabupaten Kerinci “Baru-baru ini kan permasalahan aset di Kerinci telah selesai. Maka gubernur baru harus dapat membantu DAK untuk membangun kembali fasilitas disana,” pesannya.

Sementara itu, Al Haris mengatakan, kegiatan serah terima memori jabatan ini merupakan bentuk cinta kepada Pj Gubernur “Saya disini bentuk janji untuk pengabdian bekerja di kampung halaman saya. Dan saya juga mohon bimbingan,” sebut Al Haris.

Haris membeberkan, tantangan ia ke depan sangatlah berat. Kata dia, di situasi pandemi Covid-19 ini ia tetap akan membangun Jambi “Meski saat ini anggaran terbatas. Dengan kita bersatu padu, bupati dan wali kota mana yang sudah baik, kita akan lebih baik lagi,” tutupnya. (*/HN/Diskominfo/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82 − 73 =