15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PWI Provinsi Jambi Gelar Uji Kompetensi Wartawan 27 Agustus dengan Prokes Berlapis

2 min read

Sekretariat PWI Provinsi Jambi/Foto: Hendry Noesae-Jambidaily.com

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang direncanakan pada 27 dan 28 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan (Prokes) berlapis.

Dengan Menggandeng SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Wilayah Jambi, peserta UKW wajib sudah di vaksin dan panitia menyiapkan Test Antigen.

“Tahun ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga untuk menjadi peserta ditambah beberapa persyaratan khusus, yakni sudah divaksin, yang dibuktikan dengan sertifikat/kartu vaksin,” ujar Paisal Kumar, selaku Ketua pelaksana.

“Sebelum UKW dimulai, seluruh peserta wajib mengikuti rapit tes Antigen dengan hasil negatif. Untuk tes ini, akan difasilitasi panitia. Selama pelaksanaan UKW, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” Tambahnya.

Sebagaimana dilansir jambione.com (Selasa, 13/07/2021) Saat ini, panitia pelaksana terus menyiapkan segala sesuatu terkait kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. “Sekarang kita pada tahap sosialisasi sekaligus verifikasi berkas calon peserta,” Tutur Paisal Kumar.

Paisal menjelaskan untuk tahun ini, kuota peserta sebanyak 60 orang. Adapun syarat menjadi peserta UKW yakni Pasfoto 3×4 (berlatar putih/biru/merah), KTP, Riwayat Hidup, Surat Pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/Polri (pakai materai).

Khusus RRI,TVRI, dan Antara hanya Surat Keterangan bukan anggota parpol, dan Surat Pernyataan akan masuk anggota PWI (kalau sudah anggota PWI, calon peserta hanya melampirkan kartu anggota PWI).

Syarat lainnya adalah mengisi Formulir Pendaftaran, Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik, Surat Tugas/Rekomendasi, SK Kemenkumham Media, dan Verifikasi Vaktual Media/Akta (Pasal 3-Perusahaan Pers).

“Untuk calon peserta tingkat Madya dan Utama, persyaratan ditambah melampirkan Sertifikat UKW sebelumnya,” ujar Paisal yang merupakan Wakil Ketua PWI Provinsi Jambi ini.

Paisal menegaskan, semua berkas persyaratan tersebut baik yang umum maupun khusus, paling lambat diterima panitia pada Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 16.00 di Kantor PWI Provinsi Jambi.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia bagian verifikasi, Pak Arman di nomor 08127364219,” ujarnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 − 35 =