Terkait Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Mediasi
3 min readJAMBIDAILY KUALA TUNGKAL – Terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Jaya dengan PT. WKS yang terus bergulir, Komisi II DPRD adakan rapat ke 2 yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin, (12/7/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful, S.IP di dampingi Budi Azwar.
Turut hadir dalam rapat ke 2 tersebut, Asisten II Pemkab Tanjab Barat H. Erwin, Perwakilan Dinas Kehutanan Jambi, Perwakilan PT. WKS, Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, H. Soma Wijaya beserta Istri yang di dampingi oleh Ketua Komite Masyarakat Pemantau Korupsi beserta dua anggota dan awak media.
Adapun tujuan di laksanakannya rapat ke 2 oleh Komisi II DPRD Tanjab Barat yaitu untuk menindaklanjuti rapat pertama yang di gelar pada beberapa minggu sebelumnya di Ruangan Rapat Komisi, di lantai pertama gedung DPRD Tanjab Barat sebagaimana yang di sampaikan pimpinan rapat saat rapat berlangsung.
“Rapat ke 2 hari ini, kita mencoba memfasilitasi para pemohon atas lahan yang diduga di gusur PT. WKS dengan menghadirkan Asisten II, Dinas Kehutanan Provinsi, perwakilan PT. WKS dan pemohon, untuk menemukan titik terang atas sengketa lahan yang telah berlarut larut selama ini,” ujar Ketua Komisi II.
Selain itu berdasarkan surat yang di ajukan Kelompok Tani melalui pendampingnya, pimpinan rapat mengatakan bahwa surat yang telah di pelajari Komisi II DPRD tersebut cukup jelas tahapan-tahapan yang di lakukan oleh Kelompok Tani Mekar Jaya dalam proses mediasi untuk mendapatkan ganti rugi dari PT. WKS.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan Jambi mengatakan tidak terjadinya proses pegukuran ulang tapal batas yang sudah di sepakati oleh DPRD, Pemerintah, Ketua Kelompok Tani dan PT. WKS dengan alasan di hari kedua saat mau melakuan verifikasi sabjek Kelompok Tani Mekar Jaya tidak hadir dan hanya menghadiri di hari pertama saat melakuakan Verifikasi objek.
Sementara itu, Kelompok Tani yang di wakilkan ke pendampingnya mengatakan, “Setelah di tentukan titik kordinat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, waktu itu kami sempat membuat beskem yang terbuat dari kayu namun setelah Kelompok Tani mau masuk kami tidak di perbolehkan oleh orang yang mengatasnamakan Tim BKO. Sehingga bagaimana kami bisa mengikuti Verifikasi sabjek sementara masuknya aja sudah ada larangan.” Tegas Salah Satu Pendamping Kelompok Tani.
Adapun kesimpulan hasil rapat komisi II DPRD Tanjab Barat bersama Kelompok Tani, Pemkab, Kehutanan Jambi dan PT. WKS, Suprayogi Syaiful meminta eksekutif (Pemerintah) melalui TIMDU (Tim Terpadu) agar melaksanakan surat yang sudah di buat oleh Dinas Kehutanan Jambi dimana dalam surat tersebut telah tertuang titik kordinat dan apabila kelompok tani tidak bisa membuktikan dengan data-data yang valid maka itu di anggap selesai. (Hmi)