Sembari Berbagi Makan Siang, Satpol PP Kota Jambi Dengarkan Curhat Pedagang
5 min readJAMBIDAILY PENDIDIKAN – Mungkin tak sedikit perihal yang kini sedang menjadi perbincangan masyarakat secara luas, adanya tindakan-tindakan represif dari oknum Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Aturan terutama di masa pandemi Covid-19.
Contohnya yang sedang ramai didiskusikan warganet, terkait tindakan represif oknum Satpol PP di kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggung peristiwa tersebut menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo.
“Penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat, terhadap pedagang, PKL, Toko. Saya minta pada Polri, dan juga Mendagri kepada Daerah agar jangan keras dan kasar, tegas dan santun sembari sosialisasi memberikan ajakan-ajakan dan beras, itu lebih sampai pesannya,” Ungkap Presiden (Jum’at 16/07/2021) di Istana negara.
Dalam pengantarnya yang disiarkan Seretariat Presiden sebagaimana disaksikan jambidaily.com, di momen rapat terbatas evaluasi PPKM Darurat, Presiden menyebut peristiwa di Kabupaten Gowa dapat memanaskan suasana.
“Saya kira peristiwa misalkan di Sulawesi Selatan, Satpol PP memukuli pemilik warung apalagi ibu-ibu. Ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana,” Tutur Presiden.
Terkait anjuran Presiden, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terbitkan Surat Edaran Nomor 440/3929/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia, tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar:
- Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektifitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
- Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: (a) Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; (b)Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan (c) Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
- Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
- Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara: (a) Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan (b) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
- Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
- Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dengar Curhat Pedagang, Kasatpol PP Tak Kuasa Menahan Tangis
Terlepas dari peristiwa di kabupaten Gowa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, laksanakan anjuran Presiden dan mengiplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3929/SJ.
Tetapi Satpol PP Kota Jambi juga telah berupaya bergerak cepat menegakkan Instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021, dengan pendekatan persuasif, humanis, terukur dan tidak tebang pilih.
Instruksi tersebut tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ditandatangani Wali Kota Jambi Dr.H.Syarif Fasha,ME, berlaku 6-20 Juli 2021.
Pemerintah kota Jambi menerapkan aturan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi mendatangi para pedagang dan mendengarkan keluh kesah ibu-ibu pedagang yang berada di Taman Remaja, Kotabaru, kota Jambi (Minggu, 18/07/2021).
Ternyata Pedagang coba melarikan diri dan berusaha untuk menjauh saat melihat kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja, berhenti di area tersebut.
Ketika melihat Kasatpol PP Kota Jambi beserta rombongan, hanyalah mengingatkan aturan terkait jam operasional serta berbagi makan siang, para pedagang barulah mendekat dan mereka tak melewati momen untuk menyampaikan keluh kesahnya.
“Tadi ada yang terjatuh ya, kenapa ibu sampai terjatuh,” Tanya Mustari.
“Saya takut pak, saya kira akan ada razia pembongkaran, makanya saya bergegas untuk membereskan seluruh dagangan dan menutupnya segera,” Ujar pedagang.
Salah satu pedagang terlihat hampir terjatuh berlari takut akan ditertibkan, padahal Kasatpol PP Kota Jambi, sedang mengajak para pedagang agar tertib dan mematuhi waktu sesuai ketentuan PPKM Mikro, sembari berbagi makan siang.
“Makan tak bisa ditunda pak, bagaimana kami pak. Kami tadi berusaha menghindar pak, kami takut kalau udah melihat seragam bapak,” Ungkap ibu-ibu.
“Ini juga bukan ingin kami, kami sedang menjalankan tugas. Kami sungguh tak ingin kondisi seperti ini. Kita bersama-sama berjuang, kita berharap pandemi covid-19 segera usai. mari kita pakai maskernya ya…disiplin prokes dan nanti pukul 17.30 wib sudah dibereskan dan tutup ya,” Tutur Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi.
Mustari, sembari mendengarkan dan menjelaskan kepada para pedagang terlihat mulai tak kuasa menahan gejolak hatinya. Terutama saat ibu-ibu menuturkan dagangan mereka sepi, terkadang untuk makan sehari-hari menipis.
Bahkan belum makan siang, karena sepinya pembeli “Nak nangis nengok PKL belum makan,” Tandas Mustari kepada jambidaily.com, sembari menuju kendaraan dinas Kasatpol PP Kota Jambi.
Apalah artinya penegakan aturan jika tak terlaksana dengan baik, hal tersebut Sangat dibutuhkan kesadaran kita bersama, merujuk dari data yang disampaikan pemerintah pusat maupun satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota masih terus menunjukan adanya penambahan kasus baru.
Masyarakat diharapkan terus patuh protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan 3M; Menjaga jarak dan tidak berkerumun, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir, serta Memakai Masker.
Terkini telah diterapkan protokol kesehatan terbaru, yaitu gerakan 5M COVID untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Apa itu 5M? Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas. (*/HN)