Kesbangpol Provinsi Jambi, Adakan Rapat Kerja Tim Pemantau Orang Asing
JAMBIDAILY HUKUM – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi menggelar rapat kerja Pemantauan Tenaga Asing (TKA) yang masuk ke Provinsi Jambi (Selasa, 27/07/2021).
Kepala Badan (Kaban) Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi H.Mukti .SE dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tertuang nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan orang Asing. Organisasi masyarakat asing di daerah .
“Konsolidasi dan koordinasi ini perlu sinergitas seluruh instansi terkait guna mewujudkan Jambi mantap 2024 yang Maju Aman, Nyaman Tertib Amanah dan Profesional,” ungkap Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi.
Dibentuknya tim kerja pemantau orang asing dan organisasi masyarakat dan tenaga kerja asing merupakan salah satu kegiatan yang menuntut integritas.
Memasuki era globalisasi dan masyarakat ekonomi Asia (MEA) yang mana pada era ini ditandai dengan suatu perdagangan bebas antar negara negara Se- Indonesia. Sehingga tim harus mampu mengupgrade potensi tenaga kerja domestik untuk bisa berkompetisi serta bersaing dengan tenaga kerja asing.
“Semua diminta ikut berperan untuk koordinasi dan konsolidasinya, di era digitalisasi semua masyarakat begitu mudah mengakses seluruh informasi yang di dapat namun info belum terfilter dan terjamin kebenaranya,” papar Kaban.
Selain itu dia menyampaikan dalam Rapat kerja yang dihadiri Kapolda Jambi diwakili Kasubdit Kamneg Intelkam, Kadiv Imigrasi Kemenkumham serta instansi terkait tersebut, terpenting jika ada tenaga asing yang masuk sudah sesuai kebutuhan dan dokumen terpenuhi.
“Namun tidak menutup kemungkinan apabila tenaga asing bekerja di suatu perusahaan sesuai kebutuhan dan kelengkapan dokumen, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat syarat kelengkapan dokumen terpenuhi,” Pungkasnya. (*/HN/Kesbangpol)