16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Satpol PP Kota Jambi Terus Bergerak Perketat PPKM dan Prokes, Dua Lapangan Futsal DISEGEL

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, tak mengenal waktu bahkan cuaca terus bergerak dalam memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Jambi yang berlaku Level IV dan protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu sesuai Instruksi Dalam Negeri No 28 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Menteri Dalam Negeri, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi.

Maka Satpol PP Kota Jambi tak henti melaksanakan Giat Yustisi pengawasan dan pengetatan Prokes Covid-19 LEVEL 4 di wilayah Kota Jambi. Kali ini, Senin (02/08/2021 malam) giat menyasar tempat olahraga yaitu lapangan Futsal.

“Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku Usaha dalam menjalankan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Juga Melakukan Penegakan & Penindakan Regulasi Produk Hukum Daerah dalam rangka kegiatan Pengawasan Ketaatan Prokes Covid19 yg dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” Jelas Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi.

Dia menjelaskan, dalam giat Pemancar Futsal Center di Jl. Kapten A Hasan, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, didapati telah melewati Pembatasan Jam Operasional Usaha. Dilakukan penutupan sementara / penyegelan dikarenakan pelaku usaha tersebut telah diberikan peringatan pertama.

Futsal Karya I di Jl. A. Thalir Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Hasil Pemeriksaan:
Telah melewati Pembatasan Jam Operasional Usaha, Dilakukan penutupan sementara / penyegelan dikarenakan pelaku usaha tersebut telah diberikan peringatan pertama

Lalu, Baivas Futsal di Jl. Kasturi No. 12 Beliung Kec. Kota Baru, Kota Jambi dan Trio R Futsal di Jl. H. Juanda Kec. Alam Barajo, Kota Jambi. Telah melewati Pembatasan Jam Operasional Usaha, diberikan peringatan pertama.

“Kegiatan dilaksanakan secara Terencana, Terukur, Terarah, Tegas dan Tuntas. Dengan mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali,” Ujar Mustari.

“Giat Yustisi ini selain Satpol PP Kota Jambi, juga diperkuat oleh ASN, Banpol, TNI,” Tambahnya.

Mustari, tak bosan-bosannya mengajak dan mengingatkan warga kota Jambi khususnya untuk terus mematuhi PPKM serta protokol kesehatan “Marilah kita bersama-sama, kita saling bahu-membahu di masa pandemi ini. Kami juga tidak akan bisa jika tidak mendapat dukungan dan rasa yang sama dari para pelaku usaha maupun masyarakat secara luas, kita terapkan prokes dengan benar, kita patuhi PPPKM,” Tandasnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 2 =