Lonjakan Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Membutuhkan Respon Cepat
3 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu (7/8/2021), Presiden mengingatkan seluruh jajarannya, bahwa respon cepat dibutuhkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19.
Selama dua pekan terakhir, peningkatan jumlah kasus baru bergeser ke provinsi-provinsi di luar Jawa dan Bali.
“Angka penularan COVID-19 terbilang melandai di Jawa dan Bali, terutama DKI Jakarta. Namun demikian, pola penyebaran kasus corona sangat dinamis dan terus berubah. Ini menuntut kewaspadaan kita semua,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
“Per 5 Agustus 2021, setidaknya ada 5 provinsi di luar Jawa-Bali yang mencatatkan kasus aktif COVID19 tinggi. Presiden menginstruksikan langkah-langkah antisipasi yang harus segera dilakukan, yakni menurunkan indeks mobilitas, mempercepat testing dan tracing, memperbanyak fasilitas isolasi terpusat, serta meningkatkan kecepatan vaksinasi. Kecepatan adalah kunci penting dalam strategi mengakhiri pandemi, karena itu Presiden meminta seluruh jajaran khususnya TNI dan Polri untuk merespon cepat lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah tersebut,” tambah Menteri Johnny.
Secara total, jumlah kasus positif di luar Jawa dan Bali pada 25 Juli 2021 adalah sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional, kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional. Lalu, per 6 Agustus 2021 catatan kasus kembali meningkat menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.
Menteri Johnny menuturkan, bahwa Presiden menginstruksikan langkah-langkah berikut sebagai upaya merespon cepat terjadinya lonjakan kasus:
Pertama, membatasi mobilitas masyarakat. Gubernur, Pangdam, Kapolda diminta mengerem mobilitas masyarakat setidaknya dalam dua minggu.
Kedua, TNI agar menggencarkan pengetesan dan penelusuran (testing dan tracing), sehingga mereka
yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan. Dengan demikian, kasus COVID-10 tidak menyebar luas.
Ketiga, pasien positif COVID-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter). Karenanya, Presiden juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isoter di daerahnya masing-masing. Fasilitas isoter bisa memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olahraga, balai, hingga sekolah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat membantu penyiapan fasilitas ini. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, Presiden meminta keterlibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keempat, pemerintah daerah agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat segera terproteksi, dan pemerintah pusat agar menjamin ketersediaan vaksin.
“Kecepatan vaksinasi adalah salah satu kunci penanganan kasus COVID-19. Karena itu Presiden menginstruksikan supaya jangan ada stok vaksin terlalu lama, baik di dinas kesehatan maupun di rumah sakit dan puskesmas. Semakin cepat vaksin disuntikkan, semakin cepat masyarakat mendapatkan perlindungan,” papar Menteri Johnny.
Untuk mendukung langkah pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan kasus, Menteri Johnny mengimbau kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk tetap membatasi mobilitas, bersikap proaktif melaporkan kasus dan kontak erat, mendatangi fasyankes atau isoter bila terdeteksi sebagai kasus positif, serta segera mendapatkan suntikan vaksin. (*/HN)