KPK Dorong Pemrov Jambi Optimalisasi PAD dan Perbaiki Tata kelola Aset Daerah
2 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Wilayah I KPK mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk melakukan inovasi demi mendukung optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak dan memperbaiki pengelolaan aset pemda.
Demikian inti rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pendapatan daerah dan aset Pemprov Jambi pada Rabu, 28 September 2021. Rakor dihadiri Satgas Korsup Pencegahan KPK, Asisten II Prov Jambi, Kepala Badan Keuangan Daeran Prov Jambi dan jajaran, Kakanwil BPN Jambi dan Jajaran, serta Perusahaan Wajib Pajak Pemprov Jambi.
“Beberapa topik yang dibahas antara lain upaya untuk menggali potensi pendapatan daerah yang menjadi kewenangan provinsi serta merumuskan langkah-langkah yang dapat dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Prov Jambi dari sektor pajak yang meliputi lima jenis pajak, yaitu pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak Rokok,” Terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Kamis, 30/09/2021).
Sementara, terkait penertiban aset pemda KPK mengingatkan agar Pemprov dapat mengoptimalkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dalam melakukan pengelolaan aset. Khususnya aset-aset yang bermasalah. Kejaksaan dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara akan membantu pemda menyelesaikan persoalan aset, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. KPK juga meminta kepada Asdatun Kejati mengoptimalkan dukungan dan kerja sama dengan pemprov dalam hal penagihan piutang pajak.
Di hari yang sama, Satgas Korsup Pencegahan KPK juga melakukan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro UKPBJ Pemprov Jambi. Beberapa hal yang dibahas antara lain mendorong pemda mengimplementasikan bela pengadaan dan katalog lokal serta agar melakukan konsolidasi pengadaan, sebagaimana program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).
Selain itu, KPK juga mengingatkan terkait implementasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus Pokja PBJ. Harapannya, TPP akan mencegah potensi pejabat terkait tergoda melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mendalami informasi atas praktik PBJ yang berindikasi tidak adil dan transparan. KPK meminta agar pemprov mengambil langkah-langkah pencegahan dengan memperbaiki sistem dan meningkatkan keamanan, sehingga memenuhi standar keamanan dengan berkoordinasi dan melaporkan kepada LKPP,” Tandas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.