16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2022

2 min read

JAMBIDAILY MERANGIN – Meskipun masih dalam kondisi sakit, Bupati Merangin H Mashuri menyempatkan diri hadir ke Gedung Dewan, untuk menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Merangin 2022 kepada Dewan, Senin (22/11).

Mengingat kondisi fisik bupati yang belum bisa berdiri terlalu lama di podium, untuk rincian pembacaan rancangan KUA dan PPAS dilakukan oleh Sekda Merangin Fajarman, di hadapan para anggota DPRD Merangin yang hadir.

Pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin Ahmad Kausari di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Merangin tersebut, hadir Forkopimda dan para pejabat di jajaran Pemkab Merangin.

‘’Tema pembangunan Kabupaten Merangin 2022 telah disepakati, peningkatan perekonomian daerah berbasis pertanian dan pariwisata serta sumber daya manusia yang berdaya saing dan penanganan mitigasi bancana,’’ujar Sekda.

Sasaran dan target pembangunan petumbuhan ekonomi pada 2022 lanjut Sekda, diproyeksikan mencapai 4,21 persen sampai 4,90 pesen. Tingkat kemiskinan berkisar antara 8,0 persen sampai 8,50 persen.

Gini rasio berkisar antara 0,26 persen sampai 0,30 persen dan tingkat pengangguran terbuka berkisar antara 3,80  pesen sampai 4,50 persen. Sekda berharap angka pengangguran ini bisa ditekan lebih kecil lagi.

Dikatakan Sekda, rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Merangin 2022 disusun saat pandemic Covid-19 yang masih melanda Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi serta Negara Indonesia pada umumnya.

Selama hampir dua tahun diterpa pandemic Covid-19, telah terjadi penguatan yang signifikan dalam perilaku dan infrastruktur kesehatan, sekaligus penguatan kelembagaan daerah.

Diujung pidatonya Sekda berharap, rancangan KUA dan PPAS itu dapat segera dibahas dan disepakati bersama, antara Pemerintah Daerah dan DPRD Merangin, sehingga rancangan APBD Merangin tahun anggaan 2022 dapat disepakati sesuai dengan ketentuan.(teguh/kominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 15 = 20