16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sani: TPAKD Garda Terdepan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I., menyatakan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan garda terdepan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi. Hal tersebut disampaikan Sani saat membuka Rapat Pleno TPAKD Semester II Tingkat Provinsi Jambi, bertempat di Hotel Aston Jambi, Rabu (08/12/2021).

“Kita harus terus melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama dalam melaksanakan program TPAKD Tahun 2021, sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. TPAKD dapat mendorong dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan secara konsisten di Provinsi Jambi,” ujar Sani.

“Kondisi tersebut akan menciptakan peluang ekonomi yang mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dengan kapasitas dan kapabilitas yang lebih produktif untuk menghasilkan produk yang lebih berkualitas, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah tercapai,” lanjut Sani.

Sani mengatakan, sesuai arahan Bapak Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional TPAKD akhir Tahun 2020, Pemerintah Daerah harus melakukan cara cara yang luar biasa, langkah langkah inovatif dan cepat dalam menjalankan segala kebijakan dan program yang ada.

“Keberadaan TPAKD ini merupakan salah satu implementasi kebijakan pusat dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan di Indonesia, karena akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan hidup masayarakat,” kata Sani.

“Saya mengharapkan TPAKD bisa mengintegrasikan seluruh sektor jasa keuangan yang ada di Provinsi Jambi untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan perekonomian Provinsi Jambi, yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan pemerataan perekonomian Provinsi Jambi,” pesan Sani. (Dandy/edit:Richi, foto: Reno, video:Patra/DISKOMINFO)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 − 61 =