15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tanpa Libur Nataru, Dinas Dikbud Kabupaten Bungo Harapkan Pengertian Wali Murid

2 min read

Murid-murid salah satu SD di Kabupaten Bungo sedang belajar di kelas

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bungo-provinsi Jambi, berharap seluruh pihak dapat memahami dan memaklumi keputusan tidak adanya liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena keputusan itu diambil untuk melindungi semuanya dari penyebaran Covid-19.

“Sekali lagi kami meminta agar seluruh siswa dan orang tua memaklumi dan menyesuaikan kebijakan tersebut. Dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” Ujar Masril Kadis Dikbub kabupaten Bungo kepada awak media, Kamis (09/12/2021) kemarin.

Tidak hanya terbatas pada siswa, namun juga dengan guru-guru, tidak boleh cuti bepergian ke luar kota. Jika ada guru yang melanggar, akan ada sanksi disiplin sesuai kalender pendidikan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh sekolah dan madrasah, termasuk pondok pesantren di Kabupaten Bungo,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dasar lainnya adalah Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berdasarkan kalender pendidikan sebelumnya, seharusnya para siswa akan menerima rapor pada 22 Desember 2021 dan dilanjutkan libur semester. Namun, karena tidak ada libur, maka pembagian rapor dilaksanakan pada 3 Januari 2022.

Selanjutnya selama masa pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022, dari tanggal 22 Desember sampai dengan 31 Desember 2021, sekolah diharapkan merancang aktivitas kegiatan ekstrakurikuler. Tentu saja, dengan menerapkan prinsip keamanan dan keselamatan warga sekolah dan tidak dilakukan di luar lingkungan sekolah. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − 70 =