15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

JFX dan PT KBI Soft Launching Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital

3 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Mengawali bulan Februari 2022, pada tanggal 22 Februari 2022, PT Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) mengadakan Soft Launching kontrak perdagangan Pasar Fisik Emas Digital off exchange secara virtual yang dihadiri oleh anggota JFX dan KBI serta peserta pedagang pasar fisik emas digital.

Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Direksi JFX dan KBI baik secara virtual dan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hingga saat ini telah ada 3 perusahaan peserta pedagang pasar fisik emas digital yang telah mengajukan sebagai pedagang pasar fisik emas digital di JFX dan KBI, dimana 2 perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti yaitu PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) dan PT Pluang Emas Sejahtera, sedangkan 1 perusahaan lainnya masih dalam proses.

Pada saat soft launching tersebut telah tercatat sebesar 19.972 transaksi perdagangan pasar fisik emas digital di JFX dan KBI.

Pada acara Soft launching tersebut, Stephanus Paulus Lumintang Direktur Utama JFX mengatakan dengan adanya kontrak baru ini akan lebih menyemarakan dan menambah warna dalam dunia investasi perdagangan komoditi pada era digitalisasi saat ini.

“JFX akan terus mengembangkan instrumen-instrumen investasi lainnya dengan inovasi-inovasi serta didukung dengan teknologi informasi terkini dalam melengkapi harapan dari para pelaku pasar dan investor, serta tingkat keamanan dan kenyamanan baik dari pelaku usaha dan investor khususnya,” ujar Stephanus Paulus Lumintang.

Dalam waktu dekat ini rencananya akan diadakan Grand Launching perdagangan pasar fisik emas digital baik off Exchange dan on Exchange.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan “Dalam kapasitas sebagai lembaga kliring, mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, disebutkan bahwa tugas kami sebagai lembaga kliring adalah mencatat jumlah kepemilikan Emas Pedagang Fisik Emas Digital sesuai dengan Bukti Simpan Emas yang diserahkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan,” Ujarnya.

“Pasar Fisik Emas Digital ini kami proyeksikan kedepan akan menjadi trend investasi bagi masyarakat. Untuk itu, kami bersama dengan JFX selain menyelenggarakan perdagangan pasar fisik emas digital, tentunya juga akan menjalankan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait investasi emas digital ini, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik,” Tambahnya.

Bersamaan dengan acara soft launching tersebut, JFX dan KBI telah menorehkan pencapaian transaksi multilateral dan bilateral sebanyak 1.110.827 lot yang terdiri dari 137.458 lot untuk transaksi multilateral dan 973.369 lot untuk transaksi bilateral. Sementara untuk transaksi pasar fisik timah sebanyak 1.270 ton.

Hal ini merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik di bulan pertama tahun 2022. JFX dan KBI akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pemangku kepentingan dalam industri perdagangan berjangka komoditi serta seluruh masyarakat Indonesia tentang pentingnya investasi saat ini, dengan melakukan edukasi dan sosialisasi tanpa henti dalam rangka meningkatkan literasi tentang perdagangan berjangka di Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 2 =