24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Wawako Jambi Hadiri Paripurna Dalam Penyampaian Lima Ranperda Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Wakil Wali Kota Jambi, menghadiri Rapat Paripurna dalam penyampaian 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi yang di dasari oleh Undang-undang cipta kerja secara nasional, bertempat Swarna Bumi Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (23/02/22).

Di kesempatan itu, Wawako Maulana membacakan Ranperda yang pertama tentang tata ruang, kedua tentang zakat infaq dan shodaqoh, ketiga tentang ketahanan keluarga, keempat tentang RPJMD yang sama berkaitan dengan perubahan-perubahan indikator berdasarkan covid-19, penurunan di bidang ekonomi dan target kemiskinan.

“Untuk RPJMD ini menjadi acuan di akhir masa jabatan kami yang akan di presentasikan di depan dewan mewakili dari masyarakat,” terangnya.

Kelima ranperda tentang pendirian bangunan yang mengacu kepada Cipta kerja untuk memudahkan investasi dan proses izin-izin mendirikan bangunan yang lama dan direvisi dengan teknik.

“Tujuannya adalah disamping memang PAD juga mempermudah investasi selagi tidak bertentangan dengan RT Rw-nya pembangunan tersebut,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa ada beberapa riset yang melakukan penghitungan dari proses ekonomi yang ada di Jambi dikalikan 2,5% kewajibannya itu potensinya sangat besar.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, hari ini rapat paripurna penyampaian 5 ranperda dari pihak eksekutif. “InsyaAllah sudah kita terima dan besok akan diberikan tanggapan oleh delapan fraksi terkait 5 ranperda tersebut dan lusanya pihak eksekutif akan memberikan jawaban,” kata absor.

Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah lakukan paripurna selama 3 hari, DPRD Kota Jambi akan membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap lima Rancangan peraturan daerah kota Jambi. (*/Rj)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 + = 68