15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

3 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si ikuti Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum di Daerah terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.ruang rapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa (01/03).

Rapat yang diikuti secara virtual dari ruang rapat Bupati ini, juga dihadiri oleh Bappeda, Kesbangpol, BKAD, serta diikuti juga secara virtual oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Bappeda, BKAD Se-Indonesia.

dalam rapat tersebut, Dirjen Politik dan PUM Drs. Bahtiar, M.Si memaparkan peran Pemerintah dan Pemda pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bahwa Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak ada perubahan Undang-Undang yang mendasarinya, Pasal 7 UUD Tahun 1945 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 1 juli 2016.

“Untuk Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, berdasarkan rapat DPR RI melalui Komisi II menyepakati jadwal Pemilu Serentak tahun 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan pada tanggal 27 November 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Il bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di kompleks parlemen.” Katanya.

Ditambahkannya, Peran Pemerintah dan Pemda ialah dalam Penyusunan Data Kependudukan, Pelaksanaan Kampanye, Percetakan dan Distribusi Logistik. sementara Peran Linmas, yaitu dalam Pemantauan Pelaksanaan, Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 th 2014. Bentuk Bantuan dan Fasilitasi Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi, Pelaksanaan Pendidikan Politik, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, Kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Ditambahkan Plt. Dirjen Bangda Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada serentak tahun 2024 pada dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, pertama Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra Perangkat Daerah agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana telah diatur dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Perlu disusun roadmap mengenai persiapan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga tercipta pemahaman Bersama terkait persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Pemerintah Daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat terkait Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah dan Bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.” Paparnya.( Foto dan Rilis : Samsul Rizal, Edit : Kasubag Komunikasi )

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 − = 48