JAMBIDAILY BATANGHARI– Salah satu pegawai negeri sipil (PNS), yang bekerja di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari terancam diberhentikan dari jabatannya.
Diketahui, pegawai berinisial (YH), memegang jabatan Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi di kantor tempat dirinya bekerja. Menurut Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, YH, tidak masuk kantor selama kurang lebih 5 bulan.
Sementara pada peraturan pemerintah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu. Sangsi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Perinciannya, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Seingat saya terakhir masuk bulan November 2021. Untuk tahun 2022 ini tidak pernah masuk kantor,”kata Kepala Pelaksana BPBD Batanghari dr. Bebi Andihara, saat dikonfirmasi baru baru ini.
Disinggung apakah alasan yang bersangkutan tidak masuk kantor? Kalak BPBD menjelaskan bahwa, bawahannya jarang ngantor saat ditanyai alasannya hanya sibuk. “Surat peringatan sudah kami sampaikan kepada YH. Namun sampai kini belum juga masuk kantor, alasannya sibuk,”jelas dr Bebi.
Bahkan Kalak BPBD menyebutkan, surat teguran sangsi untuk yang bersangkutan sudah disampaikan kepada Sekda Batanghari. “Iya, laporan dan surat teguran secara tertulis sudah kami sampaikan kepada Sekda Batanghari. Tinggal menunggu tindakan dan sangsi dari Sekda dan BKPSDMD Batanghari,”jelasnya.
Menanggapi hal ini, Mula P Rambe selaku kepala BKPSDMD kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, hingga kini dirinya belum menerima surat dari Sekda Batanghari. “Masalah PNS BPBD yang dak pernah ngantor lagi itu saya sudah tahu. Namun sampai kini surat untuk menindaklanjuti kasus ini dari meja Sekda Batanghari belum saya terima,”kata Mula P Rambe baru baru ini.
Kepala BKPSDMD Batanghari juga menyebutkan, yang bersangkutan sudah menerima sangsi disiplin. “Saat ini yang bersangkutan sudah menerima sangsi disiplin ringan. Setelah itu akan dikenakan sangsi disiplin sedang. Jika masih juga membangkang maka kita berikan sangsi berat yang selanjutnya diberhentikan dari PNS,”ujar Rambe.(hur)















