POLHUKAM

Jelang Buka Puasa, Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Proyek SPALD-T

×

Jelang Buka Puasa, Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Proyek SPALD-T

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY BATANGHARI- Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) sore tadi Senin (4/4/2022) menjelang berbuka puasa, menetapkan tiga orang pelaksana/rekanan proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) sebagai tersangka.

Pantauan di kantor Kejari Batanghari sekira pukul 16.20 Wib, tiga tersangka yang sudah memakai rompi tahanan warna merah langsung digiring kedalam mobil tahanan. Tiga tersangka tersebut dititipkan di sel tahanan Polres Batanghari.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Batanghari, tiga tersangka tersebut yakni berinisial IP, IZ dan MYB. Ketiga tersangka merupakan pihak pelaksana proyek pembagunan SPALD-T.

Atas penyelidikan kasus ini, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 1,5 Miliar. Dana yang bersumber dari Donatur Australia pada tahun Anggaran 2019 ini terbukti adanya tindak pidana korupsi atas penyelidikan Kejaksaan Negeri Batanghari dari tahun 2021 lalu.

“Iya, pagi tadi (Senin-red) sekira Jam 10:00 Wib, kami melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yakni IP, IZ dan MYB yang merupakan pihak pelaksana, Penanganan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2021,”kata Kajari Batanghari Sugih Carvalho SH dalam release pers sore itu.

Ditambahkannya, dimana perkara ini menjadi atensi atas tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang lokasi proyek di Rt 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian. Untuk sementara tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Batanghari,”ujar Sugih Carvalo Kajari Batanghari.

Lebih jauh, Sugih Carvalo menjelaskan kepada awak media, penyidikan dari tahun 2021 sudah 32 orang saksi dimintai keterangan, yakni dari pihak penerima manfaat, unsur masyarakat dan unsur pemerintah. “Kasus ini akan dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, dilihat dari hasil pengembangan nanti,”tegasnya.

Atas perbuatannya tiga orang tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (hur)