Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA
2 min readJAMBIDAILY ADV – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (09/08).
Rapat yang diselenggarakan diruang rapat paripurna DPRD ini, dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Ahmad Jahfar, S.H, serta turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD.
Dalam sambutannya Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa dasar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan serta antar jenis belanja.
“selain itu juga keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.” Kata Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022 ini disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan Negara yang telah diamanatkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Rumusan yang telah disepakati nantinya terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022, akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022.” Tutupnya.