20 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kini 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tampil Dengan Wajah Baru, BI Jambi Mulai Edarkan 19 Agustus 2022

2 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi mensosialisasikan 7 pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/08/2022) di Ruang Kajang Lako Kantor BI kawasan Telanaipura Kota Jambi.

Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi mulai Jumat 19 Agustus 2022. Terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat 3 aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yakni, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Kepala BI Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution menjelaskan 7 pecahan uang ini masih tahap mensosialiasikan dan mengenalkan di masyarakat. Nanti akan distribusikan melalui perbankan dan kas keliling Bank Indonesia.

“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan silahkan, tapi dengan jumlah tertentu dan mewakili 7 pecahan yang ada. Akan dibagi secara proporsional dan dikenalkan di masyarakat di Kota Jambi maupun di wilayah Provinsi Jambi. Yang terutama yang ada kas titipan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, uang Tahun Emisi 2016 itu tetap berlaku selagi belum ada pemberitahuan dari BI Pusat. Sebenarnya, uang rupiah 7 pecahan baru ini sudah berlaku sejak 17 Agustus 2022 kemarin.

“Bagi uang 7 pecahan tahun 2022 itu berbeda dengan tahun emisi 2016. Karena lebih detail dan aman bagi penyandang disabilitas untuk mengetahui,” Tutupnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1