Tahukah Anda? Pengendara Motor Saat Ini Ada 3 Jenis SIM
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mempermudah pelayanan hingga masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkannya.
Dilaporkan serambijambi.id mediapartnership jambidaily.com, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa para pengendara sepeda motor dalam mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
“SIM adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Jenderal Bintang Dua tersebut menambahkan untuk SIM C ini memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Saat ini mungkin masih yang banyak yang belum tahu kalau SIM C ini dibagi lagi dalam 3 kategori dan memiliki syarat masing-masing.
Berikut 3 pembagian SIM C :
1. SIM C
SIM C ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua kurang dari 250 cc. Kemudian minimal usia adalah 17 tahun.
2. SIM C I
SIM C I ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua antara 250-500 cc. Syarat pembuatannya adalah minimal berusia 18 tahun, dan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun.
3. SIM C II
Nah, SIM C II ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua di atas 500 cc. Syarat pembuatannya adalah berusia minimal 19 tahun, dan sudah memiliki SIM CI selama 1 tahun.
“Bagi masyarakat yang belum tahu, saat berkendara harus melengkapi surat-surat dan lainnya,” lanjut Kapolda.
Selanjutnya, kewajiban kita sebagai pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan, serta wajib mentaati peraturan lalulintas demi keselamatan pengendara sendiri.
“Saya juga minta kepada petugas untuk membantu masyarakat dalam melayani pembuatan SIM, ” pungkasnya. (*/)