Katanya Ada Bisikan ‘Gaib’ Diduga Lelaki di Tanjab Barat Tega Hilangkan Nyawa Ibu dan Ayahnya
2 min readJAMBIDAILY TANJAB BARAT – Sungguh sadis tindakan yang diduga dilakukan DO (34) warga Kabupaten Tanjab Barat tersangka yang tega menghabisi nyawa ayah dan ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah parang (Senjata Tajam) hingga tewas dirumahnya sendiri.
Dilaporkan pilarjambi.com mediagroup jambidaily.com (Rabu, 04/01/2023) Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu 04 januari 2023 sekira pukul 01.30 wib dini hari. Dimana korban yakni KA ayah korban (54) dan R (50) ibunya meninggal dunia mengalami luka parah disejumlah anggota tubuh setelah dibacok oleh anaknya sendiri.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S.I.K, M.H mengungkapkan bahwa motif tersangka yang tega menghabisi nyawa kedua orang tua kandungnya karena mendapat bisikan ghaib yang menyampaikan agar segera dibunuh. Menurut Kapolres saat itu KA (54) sedang tidur sementara sang ibu R (50) sedang memasak di dapur.
“Untuk sementara pengakuan dari tersangka motifnya mendapat seperti bisikan ghaib yang menyampaikan bahwa orang tuanya adalah dajjal pendosa dan harus dibunuh atas dasar itu tersangka melakukan perbuatan nya. Pertama dibunuh adalah ayahnya kemudian ibunya dalam jarak waktu sekaligus.” Ungkap AKBP Muharman Arta. Rabu, (04/01/2023).
Setelah kedua orang tua kandungnya tewas akibat luka yang dilakukan DO dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang panjang, tersangka langsung pergi mandi ke sungai dan parang tersebut dibuangnya ke sungai. Sementara pihak kepolisian hanya menemukan gagangnya parang TKP.
Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada sendirian dirumah paman nya tim Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama anggota Polsek Pengabuan mendatangi keberadaan tersangka dan langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Menurut informasi sementara yang kita peroleh tersangka memang memiliki gangguan kejiwaan dan keseharian nya sering mabuk-mabuk lem, komik. Kemudian menurut keluarganya, tersangka ini memang pernah mengatakan ingin membunuh orang tua nya.” Kata Kapolres Tanjab Barat.
“Dalam waktu singkat tim langsung mengamankan tersangka dirumah paman nya. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Dan kedua korban telah dimakamkan” Pungkasnya. (*/)