16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dibawa Ke Meja Hijau, Supir Batu bara Masuk Kota Jambi Divonis Denda 30 Juta

4 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Pengadilan Negeri Jambi telah menggelar persidangan perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi (Kamis, 16/2/2023).

Terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan agenda pembacaan Catatan Penuntut Umum yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi Hariyono S.H dan Ni Luh Hartini S.H., M.H. Kabag Hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H menerangkan bahwa sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rio Destrado S.H., M.H ini diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Ada 3 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Setelah pemeriksaan terdakwa sidang diskors pada pukul 12.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk membacakan Tuntutan JPU yakni terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-subsider 3 bulan kurungan. Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Saat ditanyakan tentang Putusan ini terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi, yaitu supir truk batubara yang memasuki ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi, beberapa waktu lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Kelengkapan berkas dan tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk diajukan untuk disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Tersangka akan dituntut pidana denda maksimal sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.

Sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui Youtube Channel Pemerintah Kota Jambi. Wali Kota Jambi Syarif Fasha tampak pula menyaksikan secara langsung sidang perdana atas kasus pelanggaran Perda tersebut.

Seusai persidangan Fasha mengaku puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi. Dirinya ungkapkan bahwa marwah pemerintahan Kota Jambi terbukti dari hasil persidangan ini.

“Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara. Di karenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya di lakukan tindakan penilangan dan ada juga yang kita denda tetapi memang tidak di ekspose karena dalam satu bulan hanya 1 atau 2 yang kedapatan melanggar. Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat ini sedapat mungkin.” jelas Fasha

Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

“Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya,” ujar Wali Kota Jambi itu.

“Sebenarnya kami pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan. Kenapa Kota Jambi melakukan hal ini karena kami menganggap kami harus turun tangan. Padahal tambang tidak ada di Kota Jambi, namun dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi.” tegas Fasha.

Lebih lanjut Faha beberkan bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi. Dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.

Sebelumnya Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM RI terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi. Pertimbangannya adalah kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.

“Jadi ini sudah sangat menganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi di karenakan kemacetan. Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini.” jelasnya

“Karena itu kami meminta kepada Menteri ESDM untuk di kurangi menjadi 10 juta ton, sampai pengusaha batubara membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara. Kita tidak melarang mereka produksi, tapi buatkan jalan khusus jangan lewat lagi jalan umum yang di gunakan masyarakat.” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 19 = 29