20 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna APBD Tahun Anggaran 2022

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan SH hadiri Rapat Paripurna ketiga DPRD dalam rangka tanggapan Bupati atas pemandangan umum Anggota DPRD dengan membawakan suara Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (06/06/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE didampingi Wakil Ketua H. M. Sjafril Simamora juga turut dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepada OPD, Para Kabag di lingkup sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Dalam tanggapan nya Bupati melalui Wakil Bupati H. Hairan SH menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas tanggapan yang disampaikan baik berupa apresiasi, kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Tanjab Barat antara lain Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem-Berkarya dan Fraksi Tanjab Barat Bersatu terkait Pelayanan Publik, Infrastruktur, Sektor Ekonomi serta pengoptimalan Pendapatan Daerah

” Kami mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas kinerja pengelolaan keuangan Daerah yang memperoleh Opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) semoga kinerja ini dapat kami pertahanan untuk tahun-tahun berikutnya dengan harapan lebih baik lagi dari sebelumnya ” Katanya

” Saya yakin dan percaya bahwa yang disampaikan oleh Masing-masing Fraksi malaui Juru Bicaranya adalah upaya untuk melakukan penyempurnaan terhadap implementasi program dan kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah,” lanjutnya

” Semoga penjelasan yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan benar-benar memiliki makna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanjab Barat.” tutupnya

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 + = 58