16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Jabatan 2019-2024

2 min read

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Pimpinan Beserta Anggota DPRD Kota Jambi dan Sekretaris DPRD kota Jambi, Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Peresmian dan pengucapan sumpah /janji Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengantian antar waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di gedung DPRD Provinsi Jambi (Senin, 19/6/23).

Pengucapan sumpah janji tiga anggota DPRD Jambi untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna DPRD Jambi. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan janji anggota DPRD PAW ini dilakukan oleh Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto dan turut disaksikan oleh para anggota DPRD Provinsi Jambi.

Lalu para anggota DPRD Kota Jambi, Wakil Wali kota Jambi Dr. dr. H.Maulana, para utusan dari TNI dan Polri, para OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta para tamu undangan lainnya. Sekretaris Dewan DPRD Jambi Amir Hasbi turut bertugas dalam membacakan surat keputusan No. 161.4/257/DPRD/2023 dari Menteri Dalam Negeri mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jambi.

Dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.161.4/257/DPRD/2023 terdapat tiga nama yang di sumpah sebagai anggota DPRD Jambi Pengganti Antara Waktu (PAW), tiga nama itu adalah Supeno, A.Md dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Endang Rukmana, Lc dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Sukmawati dari Partai Golongan Karya (GOLKAR).

Ketua DPRD Provinsi Jambi pada akhir rapat paripurna, Edi Purwanto menyampaikan ucapan selamatnya kepada tiga anggota baru yang mengambil sumpah janji hari ini dan berharap agar ketiga anggota dewan DPRD yang baru dapat melaksanakan fungsi-fungsi dewan sebagaimana mestinya serta dapat menjaga nama baik lembaga dan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Selamat atas dilantiknya tiga anggota dewan baru, ada Sukmawati, ada mas Endang dan mas Supeno. Semoga beliau bertiga bisa melaksanakan fungsi-fungsi dewan itu, baik itu fungsi anggaran, fungsi legislasi atau peraturan daerah dan fungsi pengawasan. Dan tentu kita berkomitmen bagaimana kita menjaga nama baik lembaga yang kita hormati,” ujar Edi Purwanto. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 4