22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU Kota Jambi

1 min read

Ilustrasi

JAMBIDAILY JAKARTA – Dewan Kehormatan PENYELENGGARA Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Elisa Kambuaya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat selama 30 hari kerja.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/7/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Elisa Kambuaya merupakan Teradu I atas pelanggaran KEPP perkara nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023. Sementara dalam perkara yang sama, Teradu II atas nama Yakomina Sipora Hindom dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim selaku Teradu atas pelanggaran KEPP perkara nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023.

Pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak empat putusan yang melibatkan 13 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Sementara (1).

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 34 = 43