17 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Supaya Produk Olahan Tahan Lama, Pemkot Jambi Akan Bantu 60 Ribu UMKM

2 min read

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Jambi saat ini diperkiran mencapai 60 ribu UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berusaha untuk memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM untuk bisa melakukan pengolahan komoditas pangan menjadi produk olahan pangan yang tahan lama. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Rabu (5/7).

Maulana mengatakan produk olahan ini menjadi upaya untuk menjaga stok ketersedian bahan pangan terutama komoditas penyumbang inflasi seperti cabai, sayuran dan lainnya. Untuk itu, kata dia UMKM memiliki potensi untuk memanfaatkannya.

“Misalnya saja di Jambi sedang panen ikan Seluang, bisa diolah jadi keripik dan lain-lainnya sehingga bisa tahan lama. Jadi kami sudah ada data 60 ribu UMKM yang dilatih untuk memproduksi bahan pangan, misal kita ada panen ikan, kalau kita tidak olah tentu saja ikan tidak akan tahan lama,” katanya.

Adapun komoditas lain yang dapat diolah menjadi olahan pangan bagi UMKM seperti sayuran yaitu cabai kering. Hal ini juga menjadi solusi atas tingginya harga cabai dipasaran. Masyarakat dapat memanfaatkan cabai kering untuk dikonsumsi

“Begitu juga sayuran atau buah-buahan berharap saat panen komoditas pertanian secara massal itu semua bisa dilakukan sehingga semua termanfaatkan tidak cepat busuk sehingga stoknya selalu ada dan harga tidak menjadi mahal,” katanya.

Pemkot Jambi sebelumnya juga telah memberikan pelatihan bagi UMKM untuk pengolahan bahan pangan sehingga menjadi tahan lama namun tetap berkualitas. Sebelumnya Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi juga telah melakukan kampanye konsumsi bumbu olahan seperti cabai kering. Kegiatan edukasi itu sudah dilakukan BI Jambi pada kegiatan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan di daerah Jambi.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 31 = 33