Penyerahan SK Remisi Umum bagi Narapidana/Anak Lapuanja Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78
2 min readJAMBIDAILY MUAROJAMBI – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi Melaksanakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78, Kamis (17/08/2023).
Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Bupati Ma. Jambi, Forkopimda, Kepala Dinas di Kabupaten Muaro Jambi, Ka. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan Pejabat Struktural serta Staff Administrasi.
Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa. Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi. Kalapas menyampaikan bahwa dari 219 orang WBP, 157 orang WBP memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum. Adapun besaran remisi yang didapatkan WBP yaitu :
1. 1 bulan bagi 32 Orang
2. 2 bulan bagi 19 Orang
3. 3 bulan bagi 52 Orang
4. 4 bulan bagi 33 Orang
5. 5 bulan bagi 15 Orang
6. 6 Bulan bagi 6 Orang
Adapun 62 Orang WBP belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Namun, apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka akan diusulkan mendapatkan remisi susulan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana/Anak Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan Penyerahan SK Remisi Umum kepada 3 Orang Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh PJ. Bupati Muaro Jambi didampingi Kalapas dan Unsur Forkopimda yang hadir. Selanjutnya Pembacaan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI yang dalam hal ini dibacakan oleh PJ. Bupati Muaro Jambi.
Acara berjalan aman dan tertib, ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (*/)