25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Fasha Bawa Kota Jambi Raih Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra”

7 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Kota Jambi terus konsisten mendulang prestasi. Dibawah duet kepemimpinan Fasha-Maulana, keduanya terbukti mampu menjaga ritme raihan prestasi membanggakan untuk Kota Jambi.

Fasha kembali membawa Kota Jambi meraih prestasi membanggakan ditingkat nasional, yaitu penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2022 untuk Kategori Pemerintah Daerah Kota Sedang. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc kepada Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, bertempat di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (29/8/2023)

Penghargaan ini untuk kedua kalinya diraih oleh Kota Jambi, setelah tahun 2020 lalu Kota Jambi meraih penghargaan serupa. Kota Jambi meraih Nirwasita Tantra sebagai entitas kota terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan daerah tahun 2022. Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup didaerahnya.

Menteri Siti usai memberikan penghargaan, menyampaikan bahwa Green Leadership merupakan kepemimpinan dengan perspektif lingkungan dengan ciri-ciri pokok yaitu, semangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta, memiliki visi pada keseimbangan antara daya topang ekologi dan pembangunan, fisik maupun non fisik. Kepemimpinan model ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam hal akses tiap sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat.

“Sebagaimana dipahami, bahwa salah satu peran penting pemerintah ialah memberikan akses bagi warga negara untuk sejahtera, atau disebut access to material welfare, sembari tetap menjaga stability and order, dimana kebijakan dan langkah yang dilakukan akan tetap dapat menjaga stabilitas dan keteraturan dan dengan tetap menyiapkan kondisi-kondisi dimana warga negara tetap mendapatkan hak-hak nya seperti hak untuk sehat dan produktif dalam rangka citizenship,” terang Menteri Siti.

Sementara itu prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan, menurut Menteri Siti menjadi bagian penting dalam Pembangunan Nasional yang dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan. Dirinya menjelaskan secara sederhana tentang kesinambungan atau sustainability yang dapat digambarkan sebagai keadaan dimana akses yang dimiliki oleh generasi bangsa saat ini terhadap sumberdaya alam, sama kondisinya nanti dengan akses generasi masa depan, yang akan datang.

“Belum semua daerah dapat terpilih untuk menerima penghargaan ini, namun tentu kita tetap semangat dalam mengelola lingkungan hidup dengan lebih baik lagi dan untuk dapat menerima penghargaan pada tahun berikutnya,” ujar Menteri Siti.

Menteri Siti mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, peraih penghargaan Nirwasita Tantra akan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pertimbangan untuk pengalokasian Dana Insentif Daerah dari Bidang Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya dukungan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat berjalan harmonis antara pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dengan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemkot Jambi dan seluruh pihak yang telah membantu Pemerintah Kota Jambi selama ini.

“Apresiasi setingginya dan terima kasih tulus kami kepada seluruh jajaran ASN, keluarga besar Pemkot Jambi, juga kepada Forkompimda, insan pers dan pihak lain, serta seluruh masyarakat Kota Jambi yang telah membantu dan mendukung seluruh program Pemkot Jambi selama ini terutama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Jambi. Semoga prestasi ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan di masa yang akan datang,” pungkas Fasha.

Bukan kali pertamanya Wali Kota Jambi, H. Syarif Fasha mencatatkan Kota Jambi dalam meraih penghargaan dibidang lingkungan dan tata kelola persampahan. Kota Jambi dibawah kepemimpinan Syarif Fasha mampu meraih penghargaan Adipura sebanyak enam kali berturut-turut, sebagai supremasi tertinggi penghargaan dibidang tata kelola persampahan dan kebersihan lingkungan daerah di Indonesia. Pada tahun 2021, Kota Jambi meraih penghargaan Plakat Dana Insentif Daerah (DID) atas Pengelolaan Sampah Tahun 2020 oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai, dimana didalamnya termasuk Kota Jambi, yang memiliki Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) nomor 61 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik. Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.

Untuk menjalankan strategi tersebut, pemerintah Kota Jambi telah melaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik yang diawali di pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern, hingga pasar tradisional, yang telah dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2019 lalu. Kebijakan ini terbukti sukses dalam mengurangi timbulan sampah di Kota Jambi setiap tahunnya. Pada tahun 2020 persentase pengurangan di Kota Jambi sebesar 15,24%, tahun 2021 sebesar 22,01% dan tahun 2022 sebesar 22,45%. Efektivitas penanganan sampah selama periode tahun 2020 s.d. 2022 konsisten diangka 75% dengan persentase sampah yang dikelola sebesar 97,27%.

Kota Jambi telah mengimplementasikan rencana aksi Pemerintah Indonesia untuk pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah. Aksi nyata itu tampak dari sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi telah mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill. Kota Jambi juga saat ini telah memiliki TPA terbaru yang berlokasi di Talang Gulo dengan mengaplikasikan konsep Waste to Energy atau pemanfaatan sampah menjadi energi (menggunakan teknologi Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill). TPA ini merupakan bantuan Pemerintah Jerman melalui German Federal Government (KfW/Kreditanstalt für Wiederaufbau). Selain itu juga, Pemkot Jambi memperoleh bantuan UNESCAP untuk pembangunan Integrated Resource Recovery Center (IRRC), bertempat di Pasar Talang Banjar, yang mengolah sampah organik hasil pembuangan Pasar Talang Banjar menjadi sumber energi ramah lingkungan.

Kota Jambi memiliki TPA Talang Gulo Lama seluas 10 Ha dan mengubah gas metan di TPA menjadi gas untuk memasak yang didistribusikannya ke penduduk sekitar TPA secara gratis. Untuk TPA Talang Gulo yang baru dengan sistem sanitary landfill, dilakukan pemilahan sampah anorganik kapasitas 35 ton/hari, pengolahan kompos kapasitas 15 ton/hari.

Pemkot Jambi juga terus menambah luasan ruang terbuka hijau publik (RTH), dari yang saat ini sebesar 10,74% menjadi 20% dari total luas wilayah kota. Untuk energi bersih, Kota Jambi telah dialiri jaringan perpipaan gas perkotaan. Untuk sektor transportasi, Kota Jambi telah menginisiasi transportasi massal ramah lingkungan, uji emisi berkala kendaraan, pembangunan jalur khusus sepeda, dan program CFD/CFN diakhir pekan.

Kota Jambi juga telah menunjukkan eksistensinya didunia internasional dengan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia dari 20 kota di seluruh dunia yang dipilih oleh UN Habitat (United Nation Human Settlement Programme, salah satu organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa yang membidangi pemukiman manusia) menjadi pilot project Waste Wise Cities (WWC), sebuah program yang mensuport kota terpilih (Change Maker City) dalam tatanan global, untuk meningkatkan kemampuan manajemen persampahan di wilayahnya. Terpilihnya Kota Jambi sebagai Change Maker City tersebut, tidak terlepas dari konsitensi dan kesungguhan komitmen Kota Jambi yang secara global selama ini telah diakui dalam upaya penanganan persampahan yang berwawasan lingkungan.

Berbagai inovasi juga mewarnai dalam penentuan berbagai kebijakan Wali Kota Jambi dalam mendukung kampanye global ini, yaitu memberdayakan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam mendukung pemerintah dalam menjalankan misi melestarikan lingkungan di Kota Jambi. Beberapa inovasi tersebut diantaranya, Program Kampung Bantar dan Bangkit Berdaya yang menginisiasi dan membangun semangat kerjasama serta gotong royong masyarakat secara kolektif dalam melestarikan, memperindah, menghijaukan, serta juga menjaga kebersihan dan keamanan lingkungannya. Hebatnya lagi, inovasi ini mampu mengefisiensikan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan tata kelola kebersihan kota, sebesar 30% dari total APBD Kota Jambi.

Program inovasi lainnya adalah, gerakan massal pembuatan lobang biopori, inovasi pengantin menanam, inovasi tanaman hijau sebanyak jumlah lantai tempat usaha, serta sejuta pohon untuk Kota Jambi Hijau. Pemkot Jambi juga mendorong di setiap RT agar memiliki bank sampah, sehingga masyarakat teredukasi di tingkat sumber rumah tangga, untuk bisa langsung memilah sampah organik dan anorganik. Kota Jambi saat ini telah memiliki sebanyak 72 Bank Sampah yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat yang telah turut berperan dalam mengurangi sampah di Kota Jambi. Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis akan dibawa ke bank sampah untuk ditukar seperti dengan beras, bahkan emas (melibatkan partisipasi CSR salah satu BUMN). (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 43 = 52