24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Al Haris Berikan Kades Motor Dinas, Berikut Peraturannya

2 min read

JAMBIDAILY MERANGIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan dinas roda dua untuk operasional pemerintah desa se Provinsi Jambi.

Tak tanggung-tanggung, motor yang diserahkan langsung Gubernur Jambi Al Haris jenis kawasaki KLX dan yamaha N-Max.

Hingga sejauh ini, Gubernur Jambi Al Haris baru menyerahkan motor dinas untuk Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Juru bicara Pemprov Jambi Ariansyah mengatakan, Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan bantuan tersebut dapat meningkatkan kinerja kepala desa.

Ia memaparkan jika pengadaan kendaraan operasional untuk pemerintahan desa itu anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.

“Ini merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jambi dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2023 disebut pada pasal 6 ayat 2 huruf C1. Pergub tersebut mengganti pergub sebelumnya, Nomor 16 tahun 2022,” ujar Ariansyah, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alasan pemilihan motor itu karena Al Haris memahami jangkauan kades, apalagi harus ke pelosok-pelosok. Lebih tangguh dan spesifikasinya lebih bagus dibanding motor bebek biasa.

“Yang merupakan itu dana langsung ke desa dan mereka meminta ada pengadaan kendaraan dinas. Karena banyak kendaraan mereka yang sudah tidak layak lagi untuk mereka operasi, itu saya kira sepanjang itu bisa mendukung tugas-tugas pemerintahan desa, Pemprov perlu mendukung kebijakan itu,” kata Al Haris, kemarin.

Berikut peraturan yang membolehkan dana BKBK dibelikan Motor Dinas, Pergub 12 Tahun 2023 BKBK

(*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 3 =