16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pasca Dilantik, Kakanwil Kemenkumham Jambi Adnan Adakan Silaturahmi Ke Polda Jambi

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – KaKanwil Kemenkumham Jambi, Adnan bersilaturahmi dan membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergisitas dengan Kapolda Jambi, pada Senin, (16/10/2023).

Kakanwil turut didampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama, diantaranya Kepala Divisi Imigrasi, Amrizal, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili. Kedatangan Kakanwil beserta rombongan kali ini disambut dengan hangat oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, dan Kabid Hukum Polda Jambi, Kombes Pol. John H. Ginting.

Kakanwil turut menyampaikan tujuan utama dari kunjungan kali ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan antara KaKanwil Kemenkumham Jambi yang baru, Bapak M. Adnan, dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Polda Jambi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.

Dalam kunjungan dan silaturahmi ini, kedua institusi penegak hukum sepakat untuk bekerja bersama dalam mengatasi isu keamanan di wilayah Provinsi Jambi. Ini mencakup dukungan Kepolisian Daerah Jambi dan jajarannya dalam memastikan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Jambi.

Selain itu, mereka juga membahas permohonan perpanjangan izin penggunaan senjata api di lembaga tersebut.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara KaKanwil Kemenkumham Jambi, Divisi Pemasyarakatan, Kapolda Jambi, dan Kabid Hukum Polda Jambi.

Kegiatan silaturahmi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan kerja sama dalam mendukung keamanan dan perbaikan sistem hukum di Provinsi Jambi.

Hasil dari pertemuan ini akan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, serta pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM RI. (Red : YE)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 78 = 85