20 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Warung dan Toko Pinggir Jalan ‘Kucing-kucingan’ Jual Minol, Tak Berkutik Dihadapan Satpol PP Kota Jambi

3 min read

Satpol PP Saat Merazia Warung di Kawasan Mayang, Kota Jambi/Foto: Hendry_JambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi masih saja mendapati warung dan toko di pinggir jalan tanpa izin yang main ‘kucing-kucingan’ alias secara diam-diam menjual minum beralkohol (Minol)

Buktinya saat Satpol PP Kota Jambi bersama unsur OPD terkait termasuk TNI Polri dan Denpom menggelar giat penegakan peraturan daerah (Selasa, 14/11/2023) menemukan Minol di tempat yang tidak resmi sesuai aturan berlaku.

Pemilik beberapa warung dan toko yang berada di pinggir jalan kawasan Mayang Kota Jambi, dengan wajah diam dan tanpa membantah serta secara sukarela memberikan Minol berbagai merek yang disita petugas karena sudah gagal menyembunyikannya.

Sebagaimana diikuti jambidaily.com, selain warung-warung dan toko, Tim I yang dipimpin M.Andriyan Syafitra,S.STP, MH Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPD Satpol PP) Kota Jambi, juga menyambangi tempat hiburan malam seperti New Grand Club, Masterpiece, Cafe Resto Double N dan Dragon Beer House diminta bukti legalitas perizinan.

Jika ditemukan Minol dengan golongan tertentu yang tidak sesuai izin maka disita, disamping itu di tempat hiburan tersebut pengunjung satu persatu identitasnya diperiksa.

Giat ini untuk penegakan Perda No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, serta Perda No 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila.

“Kita melakukan penegakan perda, terutama peredaran Minol yang tidak pada tempatnya. Sebab kita juga berupaya menekan tindak kriminalitas akibat dari pengaruh Alkohol,” Ujar Feriadi, Kepala Satpol PP kota Jambi.

Tidak hanya itu, Satpol PP dan petugas gabungan yang terbagi menjadi dua tim tersebut, juga mendatangi Global Restoran Cafe, Kost Tugu Juang, Cafe and Resto, Lapo Ginting, bahkan Ex.Lokasasi Payo Sigadung.

Menariknya sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pihak keamanan Masterpiece karaoke karena ditemukan Minol Golongan C. Tetapi Satpol PP membawa OPD terkait sehingga membuat pihak keamanan tak mampu berkata-kata ketika dibeberkan aturan hukum yang berlaku.

“Satpol PP Kota Jambi berhasil menyita 64 Botol dan 1 Kaleng serta Tuak 1 Ember, dengan klasifikasi Golongan A: 37 Botol, Golongan B: 25 Botol, dan Golongan C: 3 Botol,” Terang Feriadi Kepala Satpol PP kota Jambi.

Seusai giat, turut dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Jambi 4 orang perempuan di salah satu tempat hiburan yang tidak bisa menunjukan identitas diri.

“Kami pendatang, berasal dari luar provinsi Jambi,” Ungkap salah satu perempuan.

Dari keterangan yang disampaikan 4 perempuan tersebut, satu berasal dari provinsi Lampung dan 3 dari Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan. Namun mereka tidak diserahkan kepada Dinas Sosial karena tidak melanggar Asusila, mereka adalah pekerja.

“Mereka pekerja, mereka akan kita serahkan kepada pemilik usaha, semua tanggung jawab pemilik usaha nantinya, namun tetap membuat surat pernyataan,” Ungkap M.Andriyan Syafitra,S.STP, MH Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPD Satpol PP) Kota Jambi. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75 + = 84