19 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dewan Pers Prihatin Mendalam atas Upaya Menghalangi Wartawan Saat Pengambilan Gambar Ketua KPK

2 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Berkaitan dengan terjadinya upaya menghalangi kegiatan jurnalistik yang dialami oleh wartawan Kompas.com/Kompas TV dan Puja TV di Banda Aceh pada 9 November 2023 saat mewawancarai dan mengambil gambar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Dewan Pers menyesalkan dan prihatin atas peristiwa tersebut.

Ketika itu, pengawal Firli meminta agar foto dan video tentang ketua KPK dihapus. “Dewan Pers memberikan keprihatinan yang mendalam dengan masih adanya tindakan penghalang-halangan dan penghambatan kegiatan jurnalistik yang masih terjadi,” tutur Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam keterangannya Senin (13/11/2023). Ninik menambahkan, Dewan Pers siap mengawal penyelesaian peristiwa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, maka Dewan Pers menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

Dewan Pers berharap agar setiap pihak menghormati hak setiap wartawan untuk melakukan peliputan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerjakerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Adapun Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menyatakan: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 2); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 3).

Bagi para insan pers, Dewan Pers meminta agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. (*/dewanpers.or.id)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84 + = 90