21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

2 min read

JAMBIDAILY.COM – Kabupaten Muarojambi kembali menerima penghargaan gemilang tingkat Provinsi Jambi. Kali ini penghargaan diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muarojambi, yaitu berupa penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Seprovinsi Jambi katagori Informatif.

Penghargaan yang hanya diterima oleh 4 Kabupaten/kota seprovinsi Jambi ini, diterima langsung oleh Penjabat Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah,SH., MH., , didamping Kadis Kominfo Kabupaten Muarojambi, M. Faisal Harahap, SE.,,di Hotel Wiltop Kota Jambi,Rabu (15/11/2023).

Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah, sangat bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Pemkab Muarojambi khususnya Diskoninfo Muaro Jambi. Menurutnya, di era sekarang ini keterbukaan publik sangat penting, sehingga instansi pemerintah berkewajiban untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Di era sekarang ini, sudah tidak ada lagi hal-hal yang di tutup-tutupi. Hal ini memang berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 terkait informasi publik. Dimana seluruh instansi pemerintah dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Muarojambi, M. Faisal Harahap, SE., mengucapkan banyak terima kasih, atas diraihnya penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Jambi ini. Dirinya juga berterima kasih kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muarojambi atas dukungannya selama ini.

“Alhamdulillah Kabupaten Muarojambi mendapatkan penghargaan kategori Informatif yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan penghargaan yang lebih baik dari tahun 2022 yang lalu. Pasalnya tahun lalu kita memperoleh kategori menuju Informatif,” ujarnya.

Untuk diketahui, tambahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2022. Ada empat kategori penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik, yaitu tidak informatif, cukup informatif, menuju informatif dan terakhir adalah informatif.

“Kami mohon dukungan dari seluruh kepala OPD agar para pejabat PPID pelaksana dan Administrasi PPID di masing-masing OPD dapat berperan aktif untuk mengupload data yang wajib diinformasikan pada aplikasi PPID yang sudah tersedia. Mudah-mudahan predikat Informatif ini dapat terus kita pertahankan,” harapnya.

Diketahui, penghargaan kategori informatif ini hanya diterima oleh 4 kabupaten/kota, dari 11 kabupaten/kota se-provinsi Jambi. Sementara daerah lain mendapatkan kategori menuju informatif, dan telah melewati berbagai tahapan-tahapan penilaian. Ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Jambi, Ahmad Taufik Hilmi, “Komisi Informasi telah memberikan penilaian terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi Jambi, baik OPD, Pemkab, maupun Pemerintah Provinsi, maupun badan-badan publik vertikal yang ada di Jambi. Termasuk BUMD, Desa SMA dan SMK yang ada di Provinsi Jambi,” terangnya.(Hi*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 4 =