18 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dinas Damkartan Kota Jambi Mencatat 167 Kali Kebakaran di Rentang 1 Januari s.d 5 Desember 2023

3 min read

kebakaran di Jalan Lingkar Barat RT 35 Kelurahan Mayang Kecamatan Alam Barajo kota Jambi (Minggu, 16/04/2023)/Foto: Dok

JAMBIDAILY PERISTIWA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) kota Jambi, mencatat telah terjadi 167 kali musibah kebakaran di kota Jambi dalam rentang 1 Januari s.d 5 Desember 2023.

Walau pepatah mengatakan “Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih” Musibah kebakaran tentunya sangat dihindari dengan segala batas kemampuan manusia oleh siapapun dan bisa terjadi tidak kenal waktu bisa menghabiskan harta benda, bahkan nyawa menjadi taruhan.

Seperti Kebakaran yang terjadi di Komplek PU RT. 14 Kelurahan Pasirputih Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi (Rabu, 18/10/2023) dinihari.

Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan bangunan, namun juga merenggut 1 korban jiwa lelaki umur 70 tahun ditemukan di dalam kamarnya seusai pemadaman api.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) kota Jambi, yang saat ini dipimpin Mustari Affandi bersama jajaran melakukan berbagai sosialisasi bahkan berinovasi agar dapat merespon secepat mungkin setiap laporan masyarakat.

Sistem Informasi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Kota Jambi (SIMERAH KOJA) sebagai bentuk jawaban kemudahan yang diluncurkan Wali Kota Jambi pada 14 Agustus 2023.

Mau Lihat klik tautan ini: SIMERAH KOJA SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA JAMBI 

“Jangan tunggu terlihat api karena bisa terlambat, ketika sudah terlihat asap dan beresiko laporkan segera kepada kami,” Ujar Mustari Affandi, kepada jambidaily.com beberapa waktu yang lalu saat disambangi ke ruang kerjanya.

Kecepatan Damkartan kota Jambi dalam merespon laporan masyarakat telah dibuktikan di setiap penanganan peristiwa, namun faktor lain tentunya dapat sedikit memperlambat. Misalkan kondisi jalanan di jam sibuk, lorong atau akses masuk sempit serta kurangnya kesadaran masyarakat yang berkerumunan di dekat lokasi.

Meskipun tantangan itu ada, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) kota Jambi tetap berhasil serta penuh perjuangan mencapai titik kebakaran hanya hitungan ‘menit’

(kebakaran di Jalan Lingkar Barat RT 35 Kelurahan Mayang Kecamatan Alam Barajo kota Jambi (Minggu, 16/04/2023)/Foto: Dok)

Kondisi kebakaran sendiri dari pengamatan jambidaily.com terjadi dengan berbagai sebab dan faktor, baik itu internal atau kesalahan/kelalaian manusia secara langsung maupun eksternal atau perantara lain/bukan kelalaian manusia secara langsung.

Adanya kebiasaan yang menjadi sebab, misalkan meninggalkan rumah sementara ada Kipas Angin yang tidak dicabut akhirnya menyebabkan arus pendek.

Lalu kurang berkonsultasi dengan tenaga ahli dalam listrik, misalkan rumah memiliki beban daya hanya 1.300 kwh, dengan pemakaian peralatan listrik melebihi kapasitas dan jaringan listrik yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Atau seperti salah satu peristiwa kebakaran di Jalan Lingkar Barat RT 35 Kelurahan Mayang Kecamatan Alam Barajo kota Jambi (Minggu, 16/04/2023).

(Mustari Affandi, Saat Memimpin Pemadaman/Foto: Dok)

Mustari Affandi Kadis Damkartan kota Jambi, membeberkan awal mula kebakaran dan tentunya menjadi pengingat bagi kita semua.

“Peristiwa ini terjadi adanya colokan dari lemari es atau kulkas. Tentunya ini juga jadi pembelajaran bagi masyarakat agar colokan yang diperuntukan bagi kulkas harusnya berdiri sendiri, tidak adanya cabang atau penambahan,” Pesan Mustari.

Artinya tergambar pada kita semua, kewaspadaan perlu dilipatgandakan. Jangan pernah meninggalkan rumah dalam keadaan alat elektronik menyala, berkonsultasilah pada tenaga ahli listrik, pemeriksaan jaringan secara berkala dan gunakan jaringan listrik yang berlebel SNI.

Berikut Layanan Damkartan Kota Jambi, 1 Januari s.d 5 Desember 2023:

(Sumber: Dinas Damkartan Kota Jambi)

(*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60 + = 63