Hukum Oral Seks Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Boleh Asalkan…
2 min readJAMBIDAILY INTIM, Kesehatan – Oral seks kerap dilakukan pasangan suami istri dalam melakukan hubungan intim. Aktivitas yang digemari pasutri ini juga menjadi alternatif saat pasangan sedang haid.
Tapi, apakah oral seks diperbolehkan dalam Islam? Dalam kanal YouTube Qur’an Madrasah, ulama Buya Yahya mengatakan hal tersebut sah dan halal.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan pasangan suami istri diperbolehkan melakukan apapun untuk memuaskan pasangannya.
“Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas,” ucap Buya Yahya.
“Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal,” lanjutnya.
Namun, ada dua hal yang justru menjadi haram. Hal itu adalah memasukan kemaluan lewat lubang vagina saat istri haid, dan memasukan kemaluan lewat dubur baik saat haid atau tidak.
“Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan,” tegas Buya Yahya.
“Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” lanjutnya.
Selain itu, Buya Yahya juga meminta suami tak boleh memaksakan pasangan untuk melakukan oral seks jika ia tidak berkenan. Karena jika pasangan melakukannya dalam keadaan terpaksa maka hukumnya haram.
“Ketahuilah hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasakan jijik anda tidak boleh maksa, haram,” tegas Buya Yahya.
Akan tetapi, jika istri berkenan, maka Buya Yahya memberikan arahan yang jelas. Ia meminta agar air mani yang keluar saat oral seks tidak ditelan.
“Ketahuilah di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis khilaf di antara ulama,” tegas Buya Yahya.
“Maka seandainya harus dilakukan mohon agar tidak ditelan, tidak usah ditelan,” sambungnya. (*/suara.com)