Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan Camat dan Lurah Terkait Pengendalian Sampah
2 min readJAMBIDAILY KOTA JAMBI – Dalam rangka percepatan penanganan persampahan di Kota Jambi, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih kembali kumpulkan pejabatnya, mulai dari jajaran pejabat utama, kepala OPD hingga Camat dan Lurah.
Tampak mendampingi Pj Wali Kota, Sekda A. Ridwan, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Mulyadi Yatoeb serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi.
Rapat yang dimulai dengan mendengarkan ekspos Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Lurah terkait dengan kendala yang sering menjadi keluhan dalam penanganan sampah itu berlangsung di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, Senin (5/2/2024).
Dalam rapat itu, Pj Wali Kota Jambi memberikan beberapa instruksi kepada jajarannya sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah, diantaranya masih terdapat kendaraan pengangkut sampah yang rusak. Faktor lainnya, masih tidak disiplinnya masyarakat dalam pembuangan sampah yang semestinya dilakukan dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.
“Sehingga, sampah yang sudah diangkut dari TPS namun muncul lagi timbulan sampah baru yang dibuang oleh masyarakat. Belum lagi, adanya dugaan sebagian warga dan oknum pelaku usaha yang membuang sampah di TPS dengan volume yang besar, dimana seharusnya sampah volume besar langsung dibuang ke TPA,” ujar Sri.
Dalam rapat itu juga disoroti perlunya peningkatan penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan melebihi kapasitas.
“Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas,” tambahnya.
Kepada jajarannya, Sri juga memberikan target agar isu kendala pengangkutan sampah tidak terulang, khususnya penegakan hukum juga menjadi prioritas yang harus dilakukan jajarannya.
“Satpol PP agar memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya, melebihi kapasitas serta membuang sampah tidak pada tempatnya,” pungkas Sri Purwaningsih. (*)