23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Polda Jambi Amankan Narkoba Senilai Belasan Miliar Rupiah dan Kurir Jaringan Malaysia

3 min read

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, Saat menunjukkan Barang Bukti/Foto:HendryNoesae_JambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM – Personel Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan Narkoba berbagai jenis bernilai miliaran rupiah bahkan dua orang pelaku jaringan negeri jiran Malaysia.

Terungkap pada konferensi pers yang digelar (Kamis,07/03/2024) di lapangan hitam polda Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser didampingi Wakasidik AKBP Andi Muhammad Ichsan dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto.

Kurir narkoba jaringan Malaysia itu masuk ke Jambi melalui Provinsi Riau, Pelaku yang diamankan berjumlah dua orang, NO (28) dan AW (46), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Diketahui bahwa kedua pelaku setelah diciduk, polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan kamar indekos ditemukan 326 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Subdit 1, 2, dan 3, ternyata para kurir membawa 520 butir pil yang mengandung methamphetamine dan delapan kilo sabu.

Lalu, polisi juga meringkus belasan kurir narkoba lainnya dan berupa uang tunai Rp.132 juta serta dua unit mobil.

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser menguraikan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus narkoba yang melibatkan 40 tersangka, di mana 39 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang berjenis kelamin perempuan.

“Dari awal tahun kami sudah bergerak, kenapa baru kami gelar saat ini,? karena kami sedang melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan,” Terang AKBP Ernesto Seiser.

Rentang waktu tersebut, disita barang bukti jenis shabu seberat 9.064,661 gram, ganja seberat 4,20 gram, dan pil ekstasi sejumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).

Terlihat juga barang bukti dalam kemasan yang digelar Ditresnarkoba Polda Jamb, dibungkus dalam kemasan teh China.

“Dugaan ini adalah jaringan internasional, karena kita bisa melihat bahasa pada kemasan Barang Bukti menunjukkan asal luar negeri,” Bebernya.

“Sejumlah barang bukti yang disita, yaitu shabu seberat 8.875,952 gram (sekitar 8,8 kilogram), 520 tablet yang mengandung methampetamine, serta 326 butir pil ekstasi,” Tutur Terang AKBP Ernesto Seiser.

Dia mengkalkulasi jika dihitung-hitung dari banyaknya barang bukti dan berdasarkan nilai uang, yang berhasil disita bernilai hingga Rp11.750.237.600,-.

Pada kesempatan ini, AKBP Ernesto Seiser mengakui bahwa modus dan pola pelaku berubah-ubah dalam penyelundupan Narkoba

“Mereka selalu memiliki pola yang berubah-ubah dan komunikasi terputus, namun kami tidak tinggal diam dan terus melakukan pengejaran serta tidak lengah. Sedikit saja terlambat maka akan gagal membaca pergerakan mereka,” Tegasnya.

Rupanya selain pola penyelundupan berubah, Ditresnarkoba Polda Jambi pun mampu mengungkap adanya temuan baru yaitu sabu dalam bentuk tablet dan penggunaannya sama seperti pil Ekstacy

“Kami menemukan juga adanya sabu yang berbentuk tablet, dan cara penggunaannya sama seperti pil ekstacy. Ada juga sabu yang dicampur dengan gula, bahkan saat dicek awal tidak terlihat namun ketika kita bawa ke laboratorium, bisa dipastikan narkoba jenis sabu,” Imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75 − = 72