26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Keluarga Korban Cekcok Dengan Personel Damkar Kota Jambi yang Sedang Bertugas, Ingat Sebelum Prosesnya Usai Area Kebakaran Berbahaya

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Petugas sedang berjibaku memadamkan kebakaran Kios pedagang di Jalan Depati Parbo RT. 11 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura kota Jambi, dan memastikan lokasi kejadian benar-benar aman setelah api dijinakkan (Jum’at, 15/03/2024).

“Ada kejadian kebakaran lapak atau tempat usaha, kita langsung ke lokasi menerjunkan 6 Armada dengan 30 personel dan dibantu di tim polsek Telanaipura, Koramil, pihak kecamatan. Tidak ada korban jiwa, dugaan sementara konsleting listrik tapi nanti akan dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian,” Terang Mustari Affandi, Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi

Namun sayangnya pihak keluarga korban sempat berupaya masuk sebelum proses pendinginan usai dilakukan personel dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkartan) kota Jambi.

Personel Damkartan berupaya menghalau aksi dari keluarga korban, sehingga cekcok pun tak bisa dihindari. Bahkan Mustari Affandi selaku Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi yang ada di lokasi dengan sigap berupaya melerai keributan.

“Memang tadi ada insiden ketidakpahaman masyarakat terhadap petugas pemadan kebakaran, karena pemadan kebakaran yang sedang bertugas agar masyarakat jangan mendekati, sangat beresiko tinggi,” Tegas Mustari Affandi.

“Bersangkutan telah diingatkan karena adanya kesalahpahaman, setelah ini kami berharap tidak ada lagi selama pemadam kebakaran bertugas jangan ada yang mendekati atau mencari barang-barang. Nanti dulu, setelah selesai baru laporkan kepada pihak kepolisian,” Tambah Mustari.

Aksi tersebut tentunya mengagetkan para personel damkar, Polsek Telanaipura, Koramil Telanaipura, dan Tagana Dinsos karena sangat berbahaya sesuai Permendagri No 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota.

BAB II Bagian Kedua, Mutu Pelayanan Dasar Pasal 5 Ayat (1) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Ayat (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: c. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Ayat (3) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain meliputi: a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.

Ayat (4) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.

Permendagri diatas sangat jelas, tentunya kondisi seperti sedang kebakaran membayakan keselamatan manusia, masyarakat yang memasuki area kebakaran itu berbahaya sebelum selesainya proses pemadaman hingga pendinginan yang dilakukan personel Damkartan. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2