23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Senilai 30 Miliar Rupiah

2 min read

Foto: HendryNoesae_JambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi musnahkan Barang Bukti Narkoba senilai 30 Miliar rupiah prestasi pengungkapan kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan Februari hingga Maret 2024.

“Pemberantasan Narkoba yang dilaksanakan sepanjang bulan Februari sampai Maret ini ada 6 LP yang terkait masalah kasus Narkoba yang akan di musnahkan hari ini adalah bentuk keseriusan dan Konsistensi Ditresnarkoba Polda Jambi,” Ungkap AKBP Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi (Kamis,28/03/2024).

Dalam sambutannya AKBP Ernesto Saiser, barang bukti yang disita 20,7 Kg Sabu, 10.320 butir ekstasi dan 510 butir sabu tablet hasil didapat dari 6 Perkara dengan 9 Tersangka.

Lagi, Prestasi Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

“Dari 6 LP dengan 9 tersangka, berhasil disita barang bukti yang terdiri dari 20,7 Kg Sabu, Pil ekstasi berjumlah 10.320 butir kemudian Sabu yang dibuat jadi tablet sebanyak 510 butir,” Jelas AKBP Ernesto Saiser

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan hitam mapolda Jambi (Kamis,28/03/2024) tersebut, disaksikan Kepala Kejaksaan tinggi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen polisi Wisnu Handoko, asisten 3 pemerintah Provinsi Jambi, Perwakilan Danrem Gapu/042 Jambi.

(Saat Pengujian Barang Bukti/Foto: HendryNoesae_JambidailyDOTcom)

Disaksikan pihak terkait Ditresnarkoba Polda dan Dokpol Polda Jambi lakukan pengujian keaslian dari semua barang bukti, lalu pemerintah provinsi Jambi bersama Instansi terkait melakukan pemusnahan.

“Itu semua Barang bukti Februari hingga Maret 2024 Tadi kita buka sama-sama, dan terlihat kemasan dalam tertulis ‘Very Good’ mereka bisa mengatur gunakan aplikasi tertentu, sehingga pencampuran senyawa tertentu diatur. Jika tidak pas kan rusak, sehingga kalau pas maka barang yang kurang bagus bercampur dengan yang bagus menjadi lebih bagus,” Tutur AKBP Ernesto Saiser, saat diwawancarai media.

(AKBP Ernesto Saiser/Foto: HendryNoesae_JambidailyDOTcom)

AKBP Ernesto Saiser didampingi para Kasubdit, membeberkan bahwa hampir 500 miliar rupiah uang negara diselamatkan dari pengungkapan ini.

“Pemberantasan narkoba juga menghemat uang negara, bayangkan jika barang ini keluar semua dan masyarakat kita jadi pecandu. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 itu wajib di rehab, kalau satu orang 5juta saja maka hampir 500 Miliar biaya yang akan dikeluarkan,” Jelasnya.

“Harapan kami ada kerja sama, kita sudah undang tadi instansi terkait, kita bagaimana caranya bersatu padu mencegah peredaran narkoba di Jambi. Dan tak lupa imbauan bagi masyarakat jadilah polisi bagi dirinya sendiri, jangan jadi pasar,” Pesan AKBP Ernesto Saiser. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65 + = 69