19 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BPPRD Kota Jambi Berikan Peringatan Pajak Jelang Cuti Idul Fitri 2024

1 min read

Ilustrasi

JAMBIDAILY EKONOMI – Cuti bersama Idul Fitri 1445 akan berlangsung dari 6 April s.d 15 April 2024.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, sampaikan pesan peringatan agar terhindar dari sanksi dan denda.

Sebagaimana pesan yang diterima jambidaily.com (Senin, 01/04/2024) bahwa masa pajak bulan Maret 2024 agar segera melakukan pelaporan Mulai 1 April s.d 5 April 2024 dan ditambah 16 April 2024.

Berikut pesan BPPRD Kota Jambi

Hallo Sahabat Pajak..
Kami dari BPPRD Kota Jambi ingin menyampaikan sehubungan dengan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 pada tanggal 6 s.d 15 April 2024, Khusus untuk masa Pajak bulan Maret, untuk melakukan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah pada tanggal 1 s.d 5 April 2024 dan ditambah Tanggal 16 April 2024. Segera bayar dan lapor Pajak Daerah tepat waktu, Untuk menghindari sanksi denda Terima Kasih.

 

(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 + = 59